Kutai Kartanegara

Peredaran Narkoba di Kukar Peredaran Narkoba di Kota Bangun Pengedar Narkoba Pengedar Narkoba di Kukar Pengedar Narkoba di Kota Bangun Pengedar Sabu 

Simpan 40 Poket Sabu, Pria di Kota Bangun Diringkus Polisi



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kota Bangun, pada Minggu (27/2/2022). Dari pengungkapan kasus tersebut, seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisil MA (35) diringkus.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi yang didapat tim opsnal dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Kota Bangun sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, langsung berangkat menuju Kota Bangun.

"Sekitar pukul 02.00 dini hari, tim sampai di Kecamatan Kota Bangun dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Rachmawan.

Usai melakukan penyelidikan, tim opsnal Satreskoba kembali mendapatkan informasi, bahwa seseorang pengedar narkoba berinisial MA itu sering dipanggil dengan sebutan nama Andi Cheng. Tim opsnal juga berhasil mendapatkan nomor telepon seluler pengedar narkoba jenis sabu tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sekitar pukul 10.00 Wita, tim melakukan undercover buy, dengan cara memesan narkoba jenis sabu melalui telepon seluler dan berjanjian di depan rumah sakit Kota Bangun," kata Rachmawan.

Kemudian tim opsnal yang menyamar sebagai pembeli langsung menuju ke rumah sakit Kota Bangun untuk melakukan transaksi. Di depan rumah sakit, anggota yang menyamar sebagai pembeli memberikan uang senilai Rp600 ribu dan pengedar tersebut juga memberikan tiga poket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Usai melakukan transaksi, tim opsnal langsung membuntuti pelaku sampai ke tempat kos dia tinggal, tepatnya di Jalan Siddiq RT 17 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun. Sesampainya di sana, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pengedar tersebut.

Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan 5 poket sabu yang disimpan di dalam sebuah plastik warna ungu. Selain itu, di depan kos juga didapatkan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak permen dan 24 poket sabu didapati di samping kos yang terbungkus dengan plastik berwarna hitam.

"Total yang tim dapatkan sebanyak 40 poket sabu," jelas Rachmawan.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhsil mengamankan barang bukti 40 poket narkoba jenis sabu seberat 14,77 gram, 1 kotak permen, 1 plastik warna hitam, 1 pastik warna ungu, 1 unit handphone dan uang tunai Rp1.100.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jucnto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya