Ragam

Pansus DPRD Kaltim dprd kaltim Pengangkutan Hasil SDA Sumber Daya Alam 

Pansus DPRD Kaltim akan Panggil Perusahaan yang Gunakan Jalan Umum untuk Pengangkutan Hasil SDA



Sarkowi V Zahry, EktiImanuel, Syafruddin, Agiel Suwarno, Harun Al Rasyid, Ketua dan Anggota Pansus Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit
Sarkowi V Zahry, EktiImanuel, Syafruddin, Agiel Suwarno, Harun Al Rasyid, Ketua dan Anggota Pansus Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit

SELASAR.CO, Samarinda - Hingga saat ini masih banyak ditemui operasional pengangkutan Sumber Daya Alam (SDA), yang masih menggunakan jalan umum. Padahal, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara, dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing jika melewati jalan umum.

Untuk itu pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit DPRD Kalimantan Timur, akan memanggil perusahaan tambang dan perkebunan yang masih memakai jalan pemerintah.

Dikatakan Ketua Pansus Ekti Imanuel, saat ini hampir semua perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak mempunyai akses jalan khusus.

Dampaknya mengakibatkan akses jalan di Kaltim baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota itu menjadi rusak parah.

“Kami akan memanggil satu persatu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling batu bara maupun crossing,” ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass ini benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit akan memanggil semua pihak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah.

“Kami sudah menerima nama-nama perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki jalan khusus. Di Kutai Barat itu cukup banyak perusahaan sawit tidak memiliki jalan khusus, hauling TBS ataupun yang sudah berupa CPO,” terangnya.

Nantinya, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit berencana ke Kutai Barat dan bekerjasama dengan Bupati untuk mempercepat tindak lanjut persoalan tersebut.

“Saya kira Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sangat mendukung Pansus ini. Nanti kita juga lakukan sosialisasi pada mereka,” papar anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat itu.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya