Utama

tambang ilegal Tambang Ilegal di IKN Ibu Kota Negara Nusantara Gakkum KLHK Taman Hutan Raya 

Belasan Pelaku Tambang Ilegal di Sekitar IKN Diamankan



Operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
Operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

SELASAR.CO, Samarinda - Gakkum KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Pada Minggu, 21 Maret 2022, pukul 00.00 Wita, Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi IKN, tepatnya di KM 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2022, Gakkum KLHK juga telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) pelaku penambangan ilegal di Greenbelt Waduk Semboja, Tahura Bukit Soeharto.

Pada operasi penindakan tanggal 21 Maret 2022, Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; dan 1 (satu) unit Truk, serta 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batu bara.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

"Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat, serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di Zona IKN dan sekitarnya. Menteri LHK, Dr Siti Nurbaya telah memerintahkan kepada kami untuk meningkatkan perlindungan dan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator tanggal 22 Maret 2022," terangnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.

Sementara itu, untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mendalami kasus ini.

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal, dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan, penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang ilegal karena ancaman hukumannya sangat berat, baik pidana penjara maupun pidana denda. Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.

Pelaku pencucian uang terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 miliar.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya