Kutai Timur

Kejari Kutim Penyalahgunaan Dana Desa  Desa Kalinjau Ilir   Jaksa Penyidik 

Penyalahgunaan DD di Kelinjau Ilir, Kejari Kutim Sita 2 Sarang Burung Walet



Upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti.
Upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti.

SELASAR.CO, Sangatta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengaku sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 lalu, di Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Pidsus Wasita Triantara, pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di Desa Kelinjau Ilir.

“Kasus dugaan korupsi Desa Kelinjau Ilir sudah naik penyidikan. Kerugian negaranya sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tapi dari hitung-hitungan kami, kerugian sekitar Rp1 miliar lebih. Kerugian pastinya tunggu hitungan BPKP,” kata Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, meskipun kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan, namun Kejari mengaku belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Kelinjau Ilir. 

Dia melanjutkan, tim penyidik Kejari Kutim juga telah melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, yang selama ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku.

“Ada dua bangunan sarang burung walet dan satu unit sepeda motor, milik Pj Kades dan Bendahara Desa Kelinjau Ilir yang kami sita,” sebutnya. 

Penyalahgunaan DD dan ADD Kelinjau Ilir dilakukan dengan modus laporan fiktif. Dimana banyak laporan program yang dikerjakan namun tidak dilaksanakan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya