Kutai Timur

KEK Maloy KEK MBTK Kawasan Ekonomi Khusus KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan PT Palma PT Palma Serasih Internasional 

PT Palma Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng di Kutim



Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (tengah).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (tengah).

SELASAR.CO, Sangatta - Pemkab Kutai Timur (Kutim) langsung merespons cepat strategi dan langkah dimulainya operasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Sebelumnya, ada kabar status KEK MBTK terancam bakal dicabut oleh Pemerintah Pusat jika pada Mei 2022 mendatang tak kunjung beroperasi. 

Karena itu, menurut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, sebelum Mei 2022 mendatang, KEK MBTK harus mulai beroperasi. Untuk mengejar target beroperasinya KEK MBTK, Bupati Kutim melakukan kroscek persiapan Palma Serasih di lokasi Pelabuhan KEK MBTK. Satu investor yang sudah siap yakni perusahaan perkebunan sawit PT Palma Serasih Internasional (PSI).

“Ya, jadi kunjungan hari ini memastikan sebentar lagi untuk Palma Serasih akan membongkar peralatannya untuk bersiap memanfaatkan KEK MBTK sebagai tangki timbun (bulking station) Crude Palm Oil (CPO),” kata Ardiansyah, saat melakukan kunjungan kerja ke KEK MBTK beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Ardiansyah menegaskan, dari informasi Direktur Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), dalam dua pekan ke depan perjanjian kerja bersama Palma Serasih juga akan segera dirampungkan. Untuk menggenjot geliat aktivitas Palma Serasih, setelah berjalan selama setahun, ditindaklanjuti dengan membangun refinery (industri pabrik) minyak goreng (migor) di KEK MBTK.

“Jadi, insyaallah Kutim punya pabrik migor yang dibangun oleh Palma Serasih,” bebernya.

Untuk diketahui, selain Palma Serasih juga ada perusahaan lain yang akan berkontribusi di KEK MBTK untuk aktivitas bongkar muat. Salah satunya PT Indonesia Plantation Synergy (IPS). Sebelumnya, Pemkab Kutim juga sudah menbereskan masalah teknis terkait proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED) dengan pihak pengelola KEK MBTK, yakni Perusda MBS. 

Dalam perjalanannya, KEK MBTK diberi tenggat waktu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar segera memulai operasional KEK MBTK. Dengan waktu 6 bulan hingga satu tahun. Intinya, Pemkab Kutim bersama Pemprov Kaltim siap menuntaskan target percepatan KEK MBTK dari Pemerintah Pusat. Apalagi status pelabuhan ini sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 1 April 2019 di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya