Hukrim

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Pengedar Narkoba di Samarinda Pengedar Sabu Peredaran Narkoba di Samarinda Transaksi narkoba 

Pria di Tenggarong Simpan Sabu Dalam Kotak Susu dan Peci



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim Tiger Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Minggu (10/4/2002). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar narkoba berinisial Sw (43) berhasil diringkus.

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal adanya informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, bahwa di kawasan L2 Tenggarong Seberang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Tim Tiger yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan langsung menuju ke Tenggarong Seberang untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tambahan. Yakni, eseorang yang sering membawa sabu tersebut berpostur tinggi kurus dan beralamatkan di Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya. Tim di lapangan pun langsung melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut.

"Sekitar pukul 01.00 Wita, seseorang keluar dari rumah yang dipantau, dengan ciri-ciri sama, dan kami langsung mengamankan orang tersebut," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Rachmawan.

Saat penggeledahan badan, petugas kepolisian menemukan dua poket narkotika jenis sabu di saku celana pelaku yang dibungkus di dalam kotak susu bubuk. Selain itu dua poket sabu lainnya ditemukan di atas lemari pelaku yang tersimpan di dalam sebuah peci.

"Dua poket sabu lagi di dalam peci dan diletakkan di atas lemari rumah beserta alat isap dan timbangan digital," jelas Rachmawan.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat poket sabu dengan berat 8,5 gram, 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 dompet kecil, 1 kotak susu, 1 peci, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone. Kini tersangka sudah ditahan di Polres Kukar dan dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya