Kutai Timur

Kedisiplinan ASN Pemkab Kutim Tim Pengawasan TK2D Kutim 

Banyak Laporan Kedisiplinan ASN, Pemkab Kutim Bentuk Tim Pengawasan



Pada Senin (18/4/2022) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat terkait disiplin ASN dan TK2D.
Pada Senin (18/4/2022) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat terkait disiplin ASN dan TK2D.

SELASAR.CO, Sangatta – Pada Senin (18/4/2022) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat terkait disiplin ASN dan TK2D yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Rapat itu menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat mengenai kedisiplinan dan kode etik ASN serta Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kutim dipastikan mulai tahun ini akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil (PNS), bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Hal tersebut ditandai dengan dibentuknya Tim Pengawasan Internal ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang diketuai Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

Selain regulasi tersebut wajib ditaati oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan tersebut juga akan berlaku bagi seluruh TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.

"Hari ini Tim Pengawasan Internal ASN dan TK2D, mulai menyatukan persepsi, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang kita terima, yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil (PNS)," kata Kasmidi Bulang kepada media ini, Senin (18/04/2022).

Kasmidi mengakui jika dalam penerapan PP No 94 tersebut, terbilang berat. Pasalnya jika ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, selama 3 hari kerja dalam satu tahun maka akan mendapatkan hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.

"Selanjutnya, jika selama 6 sampai 10 hari, akan mendapatkan teguran yang ketiga, itu yang ringan. Sedangkan hukuman yang sedang di atas 10 hari. Bahkan jika tidak masuk berturut-turut selama 10 hari tanpa ada alasan yang jelas, sanksinya bisa berat hingga bisa diberhentikan," jelasnya.

Menurut Kasmidi langkah-langkah itu semua harus diambil oleh Pemerintah, sebagaimana jargon pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (AS-KB) menata kembali.

"Apa yang bagus akan kita lanjutkan, apa yang kurang akan kita benahi sesegera mungkin. Memang tidak mudah, tapi InsyaAllah dengan niat yang baik pelan-pelan akan kita benahi semuanya," tuturnya.

Selain itu, Kasmidi juga mengakui jika penerapan PP 94 ini sementara masih berjalan. Bahkan usai Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang, peraturan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN dan TK2D yang ada di lingkungan Pemkab Kutim.

"Kita harus sosialisasikan PP ini terlebih dahulu, walaupun PP ini sudah ditetapkan sejak tahun 2021 lalu. Mulai April dan selanjutnya PP ini akan mulai kita terapkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan PP 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut mengatur tingkat hukuman disiplin bagi PNS, yang dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis atau
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.


Sementara itu jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa: 

  1. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
  2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya