Ragam

kanwil kemenkumham dprd kaltim Pansus P4GN DPRD Kaltim Pansus P4GN-PN  P4GN-PN 

Pansus P4GN DPRD Kaltim Gelar Konsultasi Publik di Balikpapan



Pansus P4GN-PN turut mengundang BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham.
Pansus P4GN-PN turut mengundang BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham.

SELASAR.CO, Balikpapan - Konsultasi Publik dengan tujuan membahas peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN & PN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) di Provinsi Kalimantan Timur, digelar di Balikpapan, pada Sabtu (16/4/22). Acara yang diinisiasi oleh pansus P4GN-PN ini turut mengundang BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham.

Saefuddin Zuhri selaku Ketua Pansus P4GN-PN dalam pidato pembukanya mengatakan kegiatan konsultasi publik ini merupakan kegiatan dari proses pembentukan peraturan diseminasi dan rancangan Perda fasilitasi P4GN kepada seluruh Pemerintah. “bersama-sama Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”. Ungkap Saefuddin Zuhri

Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan memberdayakan pada tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum kemitraan pemerintah (FPK, FDKM, FKUB, FKPT, FKPRN) sampai pada tingkat kab/kota bahkan kecamatan untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan program P4GN dan pn di kaltim. “melakukan sosialisasi P4GN dan PN ke sekolah-sekolah dengan memanfaatkan momen apel pagi dalam rangkaian kegiatan pendidikan politik dan pembinaan ideologi wawasan kebangsaan bagi siswa-siswi sma.

Lalu ada Muhammad Daud dari BNNP Kaltim menyatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020 – 2024 yang merupakan lanjutan dari Inpres 6/18, menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga / instansi pemerintah baik Pusat dan Daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden.

Sofyan dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kaltim menyatakan maksud dan tujuan penyusunan Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam Menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayahnya. “membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkotika dan precursor narkotika.” Ujarnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya