Ragam
dprd kaltim DKP3A Kaltim Komisi IV DPRD Kaltim 
Komisi IV DPRD Kaltim Gelar Raker dengan DKP3A Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Rangkaian pertemuan dengan dengan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim terus dilakukan oleh DPRD Kaltim. Kini giliran Komisi IV DPRD Kaltim yang melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Raker ini sendiri beragenda membahas evaluasi program dan anggaran Tahun 2021 serta program prioritas DKP3A Tahun 2022/2023.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi meminta kepada DKP3A Kaltim membuat program skala prioritas agar mampu mencapai kinerja yang maksimal kendati minimalisir anggaran.
“Kedepan bisa sinergi agar capaian target bisa terselesaikan. Seperti program pemberdayaan perempuan apakah perlu satu kawasan dibuat percontohan yang didorong informasi dan sarana prasarananya,”imbuhnya.
Pihaknya juga meminta agar mengupayakan program yang diminati perempuan yang masih bergelut di dunia prostitusi bisa mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan memiliki masa depannya dan keluarga.
Berita Terkait
Selain itu, politikus Gerindra ini meminta agar program pemerintah pusat yakni desa ramah anak dan peduli lingkungan lebih banyak dibentuk di Kaltim. “Target misal satu tahun bisa berapa desa, nanti buat program yang jelas dan didukung sarana dan prasarananya,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menjelaskan masih tingginya kasus kekerasan pada anak dan perempuan khususnya pada pelecehan seksual harus menjadi fokus perhatian yang perlu diselesaikan DKP3A Kaltim.
Menurutnya, keseriusan dalam mengurangi persoalan dimaksud tidak cukup hanya dengan melakukan hibauan dan sosialisasi saja akan tetapi harus melibatkan lembaga lain yang berkaitan agar pesan yang ingin disampaikan bisa tepat sasaran.
“Buat program yang jelas untuk menekan kasus kekerasan seksual dan anak terlantar misalnya mulai dari kampanye dengan melibatkan sekolah dan kementerian agama serta tenaga medis, penyediaan spikolog bagi korban, pendampingan kuasa hukum dan lainnya,” katanya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan