Kutai Kartanegara

pencabulan Kasus Pencabulan Anak Pencabulan Anak Di Bawah Umur Kekerasan Seksual Pencabulan di Kukar 

Hamili Anak Orang Sambil Direkam, Korban Diminumi Kopi Campur Kecubung



Tersangka saat diamankan polisi.
Tersangka saat diamankan polisi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang pria berusia 22 tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kini usia kandungan perempuan 16 tahun itu sudah satu bulan setengah, dan masih dalam pendampingan oleh UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kukar.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan, mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut terungkap pada Kamis (21/4/2022) lalu. Saat itu ibu korban sedang meminjam hanphone korban. Namun, secara tidak sengaja sang ibu melihat video anak perempuannya sedang dicabuli oleh pria yang diketahui sebagai kekasih anaknya.

"Merasa keberatan, orangtuanya melaporkannya kepada kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan. Untuk penangkapannya di rumah tersangka sendiri," ujar Dedy.

Korban sendiri tidak mengetahui bahwa di handphonenya terdapat vidoe yang berisi dirinya dicabuli oleh kekasihnya. Karena setiap pencabulan itu terjadi, korban selalu dalam keadaan mabuk atau teler.

"Jadi korban tidak tahu, bahwa hanphonenya dipakai buat merekam, karena setiap sebelum dicabuli, korban selalu diberi minum kopi yang dicampur dengan kecubung. Jadi korban dalam keadaan teler dan tidak sadar," ungkap Dedy.

Tersangka dan korban ini diketahui memulai hubungan sejak Januari 2022 lalu. Selama tiga bulan belakangan, tindakan asusila itu sering dilakukan tersangka kepada korban.

"Jadi sudah berkali-kali, sampai-sampai tersangka sendiri tidak ingat," kata Dedy.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu ia lakukan karena nafsu. Sedangkan rekaman video berdurasi 1 menit 12 detik itu ia rekam hanya untuk iseng-iseng saja.

"Awalnya iseng merekam buat konsumsi sendiri. Rencananya mau saya hapus, tapi enggak sempat dihapus secara permanen, masih tersimpan di file sampah," katanya.

"Kalau kecubung itu saya dapat dari teman," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Kulu dan dijerat dengan pasal 76E dan 76D juncto pasal 82 ayat (1) juncto 81 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya