Kutai Kartanegara
Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Samarinda Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Pengedar Narkoba di Muara Kaman 
Beli Sabu di Samarinda untuk Dijual di Desa Daerah Muara Muntai
SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, pada Minggu (15/5/2022). Dalam pengungkapan itu, dua orang pelaku berinisial Hj (28) dan RS berhasil diringkus.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Jantur. Atas informasi itu, jajaran Satreskoba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan di lapangan, polisi berhasil mengantongi identitas yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi akhirnya berhasil meringkus pengedar tersebut, serta mengamankan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu.
"Saat digeledah, ditemukan sebuah amplop warna putih di dalam kantong celana (tersangka), dan saat dibuka ditemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 20,25 gram," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan.
Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang haram tersebut berasal dari Samarinda, yang ia beli dari tangan seorang pria berinisial RS (27). Rencananya barang haram tersebut, akan ia edarkan di Desa Jantur. Kemudian pada Senin (16/5/2022), polisi langsung menuju ke Samarinda untuk melakukan pengkapan terhadap RS. Tersangka pun berhasil diamankan di Jalan Kauman, Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Berita Terkait
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," jelas Rachmawan.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, dari kedua tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu plastik klip, satu amplop dan 3 unit handphone. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan