Kutai Kartanegara

Disdukcapil Kukar Pemkab Kukar Permnedagri Aturan Nama di KTP 

Pemkab Kukar akan Sosialisasikan Aturan Nama di KTP



Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Iryanto.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Iryanto.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyosialisasikan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Iryanto, mengatakan, ada 3 poin yang tertuang di dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022. Yakni, tidak boleh menggunakan nama singkatan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian nama di KTP tidak boleh menggunakan tanda baca apostrof dan nama di KTP minimal harus dua kata.

"Ini diberlakukan sejak April 2022 kemarin. Jadi ada tiga poin penting di dalam Pemendagri nomor 73 tahun 2022," ujar Iryanto.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memudahkan masyarakat dalam urusan pembuatan paspor atau dokumen perjalanan antar negara. Karena syarat pembuatan paspor harus mencantumkan nama minimal dua kata.

"Apalagi ketika ingin ibadah umrah atau haji, itu diminta tiga kata (nama). Kalau satu kata nanti diminta nambahkan nama ayah dan kakeknya. Kalau sudah dua kata, tiga kata itu akan mempermudah dan tidak menambahkan nama ayah atau kakeknya lagi dalam urusan administrasi kependudukan seperti paspor," jelas Iryanto.

Kebijakan yang tertuang di dalam Permendagri tersebut pun akan disosialisikan di kabupaten Kukar secara bertahap dengan tatap muka, melalui masing-masing kecamatan, kelurahan dan desa.

"Kami sendiri melalui saluran media sosial sudah kita sampaikan kepaada kepala desa dan camat," katanya.

Sosialisasi ini juga akan disampaikan secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran anak di kantor Disdukcapil Kukar. Di situ masyarakat diberi saran untuk membuat nama anaknya lebih dari satu kata.

"Misalnya seorang ayah mendaftarkan anaknya yang baru lahir, dia kasih nama satu kata. Nanti akan kami sampaikan ada aturan baru Permendagri nomor 73 tahun 2022. Kami sampaikan juga keuntungannya apa," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya