Kutai Kartanegara

Aliansi Busur Aliansi Bubuhan Suara Rakyat Unjuk Rasa Mahasiswa Demonstrasi Proyek Mangkrak 

Akibat Proyek Mangkrak, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor PU Kukar



Aliansi Busur menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum.
Aliansi Busur menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

SELASAR.CO, Tenggarong - Puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam aliansi Bubuhan Suara Rakyat (Busur) menggelar aksi damai di depan kanror Dinas Pekerjaan Umum (PU), pada Senin (30/5/2022). Aksi damai tersebut menyoroti mangkraknya proyek perbaikan saluran drainase di Jalan Setadion, yang dikerjakan pada tahun 2021 lalu.

Menurut kajian Bubuhan Suara Rakyat, pengerjaan proyek yang berlangsung di Jalan Setadion telah menyalahi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Proyek yang bertujuan menangani banjir itu dinilai cukup membahayakan masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan. Bahkan, pernah terjadi kecelakaan lalu lintas di area proyek tersebut, yang disebabkan adanya material yang ditumpuk di badan jalan. 

"Hal tersebut tentu telah menyalahi Permen PUPR nomor 9 tahun 2021 pasal 4 ayat 4. Yang menyebutkan, bahwa kontruksi berkelanjutan harus memenuhi prinsip keselamatan keteknikan kontruksi, keselamatan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan, ujar Koordinator aksi aliasi Busur, Mursid Mubarak.

Kemudian poin yang terpenting, mereka menyoroti durasi pengerjaan proyek yang dinilai telah melewati batas waktu. Harusnya pengerjaan proyek tersebut selesai pada akhir Desember 2021 lalu. Namun, hingga hari ini pengerjaan proyek tersebut terhenti dan belum rampung. Tentu hal tersebut berpotensi menyebabkan bertambahnya dampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.

"Maka jika mengacu pada Permen PUPR nomor 1 tahun 2020 pasal 44 ayat 3, menyebutkan penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per seribu dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan," sebut Mursid.

Oleh sebab itu mereka menuntut Dinas PU untuk menindak tegas penyedia jasa proyek drainase di Jalan Setadion, sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian mendesak Dinas PU untuk melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di sekitaran proyek tersebut dan menuntut Dinas PU agar menyelesaikan proses pengerjaan proyek tersebut.

Tuntutan aliansi Busur itu ditanggapi oleh Kepala Dinas Pu Kukar, Wisnu Wardhana. Mangkraknya proyek tersebut disebabkan adanya beberapa kendala teknis di lapangan. Di antaranya, adanya pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang harus dipindahkan terlebih dahulu. Kemudian tiang listrik disekitar proyek drainase tersebut juga harus dipindahkan. Ia juga menepis tudingan yang menyatakan, bahwa proyek tersebut dikatakan mangkrak.

"Mangkrak atau tidak, jelas tidak mangkrak. Karena itu masih dalam proses penyelesaian dan kontraknya masih hidup. Artinya masih berkontrak dan masih dalam pemeliharaan, sekitar 6 bulan," sebutnya.

Diakui Wisnu, memang proyek tersebut seharusnya rampung di bulan Desember 2021. Pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada penyedia jasa yang telah mengerjakan proyek drainase itu dan saat ini batas waktu dari penyedia jasa untuk menyelesaikan pengerjaannya sisa 1 bulan lagi.

"Artinya kalau tidak selesai diputus kontraknya atau final quantity. Terus ada juga namanya penyelesaian kontrak," jelasnya.

Anggaran proyek perbaikan tersebut memakan biaya sekitar Rp4 miliar lebih, dengan lebar 140 sentimeter dan panjang 800 meter. Terhambatnya pengerjaan proyek tersebut dinilai Wisnu bukan kesalahan mutlak dari penyedia jasa. Namun, adanya kendala di lapangan yang terjadi di luar prediksi.

"Seperti pipa-pipa PDAM, meskipun sempat dipindah sebagian. Kemudian yang mungkin agak krusial di tiang listri PLN. Kami juga menyiasati untuk menggeser ataupun memindahkan dan ternyata ada kesulitan pemindahan itu. Dulu sudah kami ajukan ke PLN dan PDAM, karena tugas mereka sebenarnya," kata Wisnu.

Dalam waktu dekat ini ia akan meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut, untuk segera melakukan penghitungan terkait pengerjaan yang sudah dilakukan penyedia jasa terhadap proyek drainase tersebut.

"Nanti akan saya sarankan ke PPK untuk melakukan final quantity," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya