Kutai Kartanegara

Aksi Teror Teror Masjid Pengancaman Surat Kaleng Ancaman Pembunuhan Tim Alligator Polres Kukar Tim Alligator 

Peneror Sejumlah Masjid di Kukar dan Samarinda Diringkus Polisi



Pelaku teror yang meresahkan diamankan polisi.
Pelaku teror yang meresahkan diamankan polisi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pria paruh baya yang melakukan peneroran dengan menebar selembar kertas yang bertuliskan perintah untuk menyiapkan uang dan ancaman membunuh di sejumlah masjid di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda, berhasil diamankan Polres Kukar, pada Selasa (31/5/2022) dini hari.

Pria paruh baya itu diringkus oleh kepolisian di Masjid Al-Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong, pada saat akan mengambil kotak amal dan menyebarkan selembar kertas di dalam masjid tersebut.

"Berdasarkan informasi dari pengurus Masjid Al-Mutaqin ke Polres Kukar, ada seseorang yang mirip dengan terduga pelaku pencurian kotak amal yang ramai dibicarakan di media sosial yang terekam CCTV. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar dan diperoleh informasi, bahwa terduga pelaku pencurian kotak amal, pengancaman serta teror di beberapa masjid ternyata orang yang sama," kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama.

Pelaku peneror tersebut tidak hanya menyebarkan selembar kertas yang bertuliskan ancaman. Namun, pelaku juga telah melakukan beberapa pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan langgar. Salah satunya, pencurian kotak amal yang berada di Langgar Al-Huda Jalan Belida, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

"Dengan cara memecahkan kotak amal tersebut menggunakan bongkahan batu dan juga menaruh selembaran kertas berisi tulisan perintah menyerahkan uang, serta ancaman membunuh apabila perintahnya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut ditujukan kepada panitia Masjid," ujar Arwin.

Selembaran kertas itu tidak hanya disebarkan pelaku di sejumlah masjid yang berada di wilayah Kukar dan Samarinda saja. Namun, juga dilakukan di sejumlah masjid di wilayah Balikpapan. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, selembar kertas itu ditulis oleh pelaku sendiri. Kemudian diperbanyak dengan cara difotocopy. Kemudian disebarkan di sejumlah masjid, musala, dan juga Langgar. 

"Dilakukan pengecekan secara fisik versi penyidik, bahwasanya yang bersangkutan terduga pelaku ini diberi kesempatan untuk menulis. Ternyata identik tulisannya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap pelaku, perbuatan itu dilakukan atas dasar faktor ekonomi. Karena selama ini pelaku mengaku hidup sendiri dan tidak mempunyai pekerjaan. Uang dari kotak amal tersebut juga digunakan untuk kebutuhan makan dan pakaian sehari-hari.

"Jadi pelaku melakukan perbuatan tersebut, faktor ekonomi. Karena tidak ada keluarga yang memperhatikan, sehingga ingin mendapatkan uang untuk makan dan kebutuhan pakaian sehari-hari," terang Arwin.

Saat diringkus polisi, pria paruh baya itu juga tidak membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengaku, bahwa namanya Maslih alias Amat, yang berasal dari Kecamatan Samboja. Saat diringkus polisi pelaku juga sempat mengaku, bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan. Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dan polisi juga akan melakukan pendalaman, dengan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku di rumah sakit jiwa Samarinda.

"Sementara yang diucapkan itu tentunya kita masih perlu melakukan pendalaman. Apakah yang disampaikan itu benar-benar sesuai dengan fakta, tentunya itu harus didukung dengan alat bukti yang lain. Apakah itu hanya fiktif atau imajinasi dari yang bersangkutan. Karena saat diamankan tidak ditemukan kartu yang menjelaskan, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," jelas Arwin.

Sementara ini, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dan pasal 335 KUHP juncto pasal 74 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu bongkahan batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal, satu buku, satu pulpen, satu lembar baju kaos, dan satu peci.

"Terduga tersangka adalah pelaku kejahatan pencurian, pengancaman dan teror dengan memberikan selembaran kertas yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh, apabila uang tidak disiapkan panitia masjid," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya