Kutai Kartanegara

Penganiayaan pengancaman Polres Kukar Pengacara Aniaya PNS di Kukar 

Tendang dan Ancam PNS dengan Sajam, Oknum Pengacara di Kukar Dibekuk Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang oknum pengacara di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial DSB (33) dibekuk Satreskrim Polres Kukar. DSB melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WR (37), pada Selasa (14/6/2022) siang.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, kasus tersebut bermula dari pesan singkat melalui whatsapp (WA), yang berisikan terkait permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di Jalan Belida Tenggarong untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sekitar pukul 14.30 Wita. Namun, setelah bertemu, tersangka langsung menabrakkan mobilnya ke motor korban. Setelah turun dari mobilnya, tersangka juga mendorong dan menendang kaki korban sambil membawa senjata tajam jenis golok.

"Pada saat kejadian ada dua orang saksi yang melerai," ujar Gandha.

Kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam itu pun langsung dilaporkan oleh masyarakat sekitar kepada pihak kepolisian. Sekitar pukul 15.00 Wita, tim Alligator Satreskrim polres Kukar langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan tersangka dan korban.

"Barang bukti yang kita amankan adalah satu buah golok beserta sarungnya, kurang lebih panjang 40 sentimeter," jelasnya.

Kini, oknum pengacara tersebut telah ditahan di Polres Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangkan diancam dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman pidana selama-lamanya akan dihukum pidana penjara 10 tahun," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya