Kutai Timur

RSUD Kudungga Layanan Cuci Darah Kemenkes Kominfo Kutim Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis Klinik CAPD Hemodialisa 

RSUD Kudungga Akhirnya Bisa Operasikan Layanan Cuci Darah



Pelayanan cuci darah atau Hemodialisa (HD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga.
Pelayanan cuci darah atau Hemodialisa (HD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga.

SELASAR.CO, Sangatta – Penantian panjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga sejak tahun 2019 untuk memiliki pelayanan cuci darah atau Hemodialisa (HD) akhirnya terwujud. Setelah dilakukan visitasi oleh tim HD langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 28 Juni 2022 lalu.

Sebelumnya, tim Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Sulawesi Selatan yang membawahi Kalimantan dan Sulawesi, juga telah melakukan visitasi ke RSUD Kudungga pada 7 Januari 2022 lalu. Dari kunjungan itu Pernefri telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan operasional Hemodialisa.

“Dari visitasi kemaren yang dilaksanakan oleh tim HD dan tim hukum Kemenkes, Pernefri Sulsel, Dinas Kesehatan Kaltim dan Kutim, Alhamdulilah kesimpulannya tim HD RSUD Kudungga disetujui untuk melakukan operasi Hemodialisa, baik itu HD maupun CAPD,” terang Direktur RSUD Kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati dengan wajah berseri-seri.

Sembari menunggu sertifikat dari Kemenkes keluar, pihaknya melakukan sedikit pembenahan secara administratif. Dibarengi dengan mengurus kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, agar masyarakat yang menggunakan layanan Hemodialisis dapat terlayani secara gratis.

Berdasarkan persyaratan terbaru dari Kemenkes, selain memiliki unit Hemodialisa rumah sakit juga diharuskan menyiapkan Klinik CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) yang dikhususkan untuk pasien gagal ginjal kronis.

“Pasien kronis tidak perlu lagi dilakukan cuci darah seminggu 2-3 kali, cukup melakukan pemasangan alat CAPD di Rumah Sakit AWS Samarinda, kemudian sebulan sekali bisa kontrol di RSUD Kudungga untuk diberikan obat dan cairan sehingga pasien bisa melakukan penggantian cairan sendiri di rumah,” jelas Direktur saat ditemui pada Rabu (29/6/2022).

CAPD lebih dikenal dengan prosedur cuci darah tanpa mesin, dimana nantinya pasien dapat melakukan secara mandiri di rumah. “Sehingga ini sangat menolong bagi pasien dengan gagal ginjal kronis. Nanti akan kami infokan kapan launchingnya,” imbuh Yuwana.

Pihaknya mengejar agar pelayanan Hemodialisa segera hadir di RSUD Kudugga lantaran banyak masyarakat Kutai Timur yang memerlukan layanan cuci darah. Sementara itu di Sangatta baru satu rumah sakit yang melayani HD, itupun tidak bisa jika pasien dengan penyakit infeksi seperti hepatitis hingga HIV/AIDS, lantaran persyaratannya harus dipisah.

“Jadi untuk RSUD Kudungga, kami menyiapkan pelayanan Hemodialisa 4 unit, yang satu unit isolasi untuk yang infeksius , kemudian yang 3 unit untuk pasien non-infeksius,” jelasnya.

Guna menunjang operasional unit cuci darah, manajeman juga telah menyiapkan tim kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI.  Mulai dari dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD) sebagai penanggung jawab, dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi (SP.PD.KGH), Dokter Umum, Ahli Gizi, Ahli ATEM, Farmasi, kepala ruangan, perawat pelaksana hingga tenaga administrasi.

“Untuk tenaga kesehatan kriterianya lumayan banyak, Alhamdulilah sudah terpenuhi semua. Sebelumnya telah menjalani pelatihan hingga 6 bulan, untuk supervisor kami bekerja sama dengan dokter dari Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Sementara terkait peralatan, ada tenaga ATEM dan selama ini selalu dikontrol oleh tim teknis dari vendor. Termasuk saat dilakukan visitasi oleh Pernefri dan Kemenkes, tim teknis selalu memantau dan telah melakukan uji coba. Sebelum nanti beroperasi, pihaknya juga bakal kembali memberikan training untuk merefresh dokter dan perawat pelaksana

Yuwana mengakui pada awalnya dirinya menargetkan unit HD beroperasi pada Maret lalu. Namun ternyata setelah mendapat rekomendasi dari Pernefri, ada aturan yang berubah. “Sebelumnya izin cukup di PTSP Kutim, ternyata ada perubahan. Sesuai PP no 5 tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Permenkes No. 8 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Kemenkes No. 4 tahun 2021,” sebut Yuwana

Perubahan itu berkaitan dengan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan. Dimana semua perizinan harus melalui Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat.

“Kita ikuti proses dan tahapannya, seharusnya 21 Juni kemaren dilakukan visitasi, tapi batal lagi karena adanya perubahan terkait transformasi pelayanan kesehatan. Setelah ada sosialisasi dari Kemenkes tanggal 27 Juni, baru mereka melakukan visitasi di tanggal 28 Juni 2022,” sebutYuwana saat menceritakan perjuangan RS Kudungga mendapatkan izin operasional layanan cuci darah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya