Kutai Timur

tambang ilegal  Hutan Lindung Kutim  Tambang di Hutan Lindung Kutim Tambang di Hutan Lindung  Tambang Ilegal di Teluk Pandan 

Diduga Ada Tambang Ilegal Beroperasi di Hutan Lindung Kutim



Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan Anwar melaporkan dugaan tambang ilegal kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan Anwar melaporkan dugaan tambang ilegal kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta – Tambang ilegal diduga beroperasi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Teluk Pandan. Hal itu dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan Anwar, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat berlangsungnya Coffee Morning.

Aktivitas pertambangan tersebut, dikelola oleh warga yang berasal dari luar Kutim, dan diduga hanya mengantongi persetujuan dari pemilik lahan. 

“Di wilayah Teluk Pandan, khususnya di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai telah beroperasi dua tambang ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin,  termasuk dengan Desa maupun dengan Kecamatan sama sekali tidak ada koordinasi. Mereka hanya  beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan. Untuk itu, kami mohon  ada langkah konkret dari pemerintah,” kata Anwar.

Kepada wartawan, Anwar mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan lamanya. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti perusahaan apa yang melakukannya.

“Iya, tambang batu bara, cuma saya belum mengetahui secara persis apa nama perusahaannya. Jadi lokasinya itu mulai dari perbatasan kita dengan Kukar di Desa Danau Redan dan Suka Damai,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Menanggapi adanya laporan dari Plt Camat Teluk Pandan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan   untuk mengambil tindakan terkait dengan keberadaan tambang ilegal. Namun karena kini telah mendapat laporan yang serius, untuk itu dirinya telah meminta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Kabag Sumber Daya alam  (SDA) untuk membentuk tim dan menindaklanjuti laporan camat secara serius.

“Tadi sudah saya minta melalui asisten satu, nanti memanggil DLH dengan tim lapangannya, yang memang sudah melapor ke Bupati, sudah menemukan sesuatu yang tidak benar. Tapi karena kita tidak punya kewenangan maka laporan tersebut akan kita sampaikan ke Menteri,” kata Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media.

Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya tim yang akan dibentuk untuk menindaklanjuti laporan Camat Teluk Pandan, tidak hanya rekomendasi yang akan diberikan kepada Pemerintah Pusat, melainkan juga bisa didengarkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Sebenarnya bukan hanya di Kutim, Universitas Mulawarman (Unmul) juga pernah melaporkan terkait adanya tambang ilegal di Kaltim ini. Tapi sampai saat ini juga masih ada, jalan raya dengan mudah digunakan," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya