Kutai Timur

Rakor Kepegawaian Aturan ASN Disiplin PNS ASN Kutim pemkab kutim 

Buka Rakor Kepegawaian, Bupati Ingatkan ASN Patuhi Aturan



Rapat Kordinasi Kepegawaian yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (6/7/2022).
Rapat Kordinasi Kepegawaian yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (6/7/2022).

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu memahami dan mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada seluruh ASN yang hadir dalam Rapat Kordinasi Kepegawaian yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (6/7/2022)

Pasalnya menurut Ardiansyah Sulaiman Pelanggaran terhadap peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dapat mengakibatkan hukuman disiplin.

“Satu hari tidak hadir, dua hari tidak hadir, dan tiga hari dengan izin hingga tidak hadir dengan izin sakit, serta sepuluh hari tidak hadir tanpa kabar yang jelas maka bisa mendapatkan sangsi yang berat berupa di berhentikan,” Ucapnya saat memberikan sambutan.

Karena itu, dirinya mengajak seluruh PNS perlu memahami secara utuh seluruh tranformasi kebijakan pengelolaan SDM sehingga dapat mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelas dunia, dengan menekankan pentingnya manajemen sumberdaya yang terarah, terukur dan akuntabel.

“saya juga berpesan pada seluruh PNS untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, Peran atasan juga harus menjadi perhatian karena sangat penting terutama berkaitan dalam proses pengenaan sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan dimana pemberian hukuman disiplin dilaksanakan secara berjenjang.

“dengan adanya Rapat Koordinasi Kepegawaian ini, juga diharapkan dapat memperbaiki kinerja PNS dalam melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian terukur dan akuntabel.” Tutupnya

Sementara itu, Kepala BKPP Kutim Misliansyah mengatakan pelaksanaan kegiatan rapat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“kegiatan ini juga merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil AntarKabupaten/Kota AntarProvinsi dan Antar Provinsi serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Peserta Kegiatan Sebagai laporan, Peserta yang hadir adalah seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Bendahara  di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya

Karena itu,  dalam menjalankan program pemerintah yang bersifat Good Governance maka dipandang perlu dilakukannya manajemen kepegawaian yang akuntabel, seperti Reformasi birokrasi, yang telah dilakukan Pemerintah yaitu penyederhanaan birokrasi dimana Jabatan Pengawas telah disederhanakan menjadi jabatan fungsional.

“Melaksanakan pelaksanaan rekruitmen ASN secara terbuka sesuai dengan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja, serta peningkatan kualitas PNS melalui pengembangan kompetensi sehingga menghasilkan PNS yang berkualitas dan berdaya saing.” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya