Kutai Timur

Gaji PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak  PPPK Kutim Tim Anggaran Pemerintah Daerah 

Gaji PPPK Belum Dianggarkan, Disdik Minta Tambahan Anggaran



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Meskipun sudah terima SK sebagai Aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sejak Fabruari dan Maret. Namun 779 PPPK guru Kutim Masih menerima gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hingga Mei. Ini terjadi karena memang gaji mereka belum dianggarkan pada saat penyusunan angaran tahun lalu, karena itu, mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juni, sejak tahun ajaran baru dimulai tahun ini.

“TMT mereka terhitung Juni tahun ini, sesuai tahun ajaran baru. Gaji mereka baru masuk APBD perubahan nanti. Karena gaji mereka setara dengan PNS, karena itu kami meminta anggaran tambahan untuk gaji PPPK di APBD perubahan tahun ini sebanyak Rp215 miliar. Jadi cukup besar,” jelas PLT Kadisdik Kutim Irma Yuwinda beberapa hari lalu pada wartawan.

Diakui tahun ini memang anggaran Disdik terlihat besar, Rp619 miliar, namun sebenarnya  masih kurang. Sebab anggaran itu sudah termasuk  Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Dana Alokasi Umum (DAK) dari pemerintah Pusat.  Jadi, sebenarnya, kalau hanya dari APBD, belum sampai 20 persen.  Dari anggaran itu 75 persen hanya untuk membayar gaji dan tunjangan guru dan pegawai.

“Paling besar alokasinya itu untuk gaji dan tunjangan guru, karena memang  jumlah guru  itu banyak. Jika masuk lagi PPPK ini, maka akan lebih besar lagi. Karena itu,  kami berharap, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran  sesuai dengan aturan, 20 persen dari APBD untuk Disdik agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Sebab, dengan dana yang ada, hanya memenuhi  kebutuhan standar minimal pendidikan yang memang tidak bisa dielakkan,” jelas Irma Yuwinda.

Dijelaskan lagi, belum masuknya anggaran PPPK karena memang  pengajuan anggaran itu dilakukan pada tahun sebelumnya. Sementara  PPPK ini baru mendapat SK pada Februari dan Maret. Karena itu, anggaran gaji mereka belum masuk APBD murni, sehingga baru akan dimasukkan pada APBD perubahan.

“Saat mereka menerima SK, memang kami sudah sampaikan bahwa gaji mereka akan dibayarkan di APD perubahan. Itu akan terhitung mulai Juni, tahun ajaran baru. Soal nilainya tentu mengacu pada sistem penggajian yang berlaku pada PNS,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya