Kutai Timur

Batu Bara Ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Koridor Tambang batu bara tambang ilegal Truk Pengangkut Batu Bara Jalan Nasional Tambang Ilegal di Kutim 

Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Bebas Melintas di Jalan Nasional



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Truk-truk pengakut batu bara, yang diduga berasal dari tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung, Desa Suka Damai dan Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bebas melintas di jalan nasional poros Bontang-Samarinda.

Hal itu terlihat jelas di seputaran Kilometer 14 Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan pada Jumat (15/7/2022). Secara terang-terangan aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan di jalan nasional. Bahkan di siang bolong, seorang pekerja menutup muatan batu baranya dengan terpal.

Tidak jauh dari lokasi itu, juga terlihat ada beberapa mobil truk yang diduga sedang menunggu antrean untuk mengangkut batu bara.

Menurut keterangan salah satu warga di seputaran kilometer 14 Desa Suka Damai, mobil-mobil yang sedang mengantre tersebut, akan memuat batu bara yang akan dibawa ke sebuah tempat. “Muat batu bara itu, dari dalam situ. Kadang siang malam mereka mengantre di sini,” ucap warga itu.

Menurutnya, sejak beroperasinya, tambang yang diduga ilegal tersebut kerap mengganggu arus lalu lintas. Pasalnya truk-truk yang mengangkut batu bara itu sering keluar masuk dan mengantre di atas jalan poros nasional. “Kalau malam juga kadang macet,” tambahnya.

Selain di kilometer 14 Desa Sukai Damai, warga yang enggan disebutkan identitasnya menyebut, aktivitas serupa juga ada di kilometer 17 Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan. “Di kilometer 17 juga ada itu, pak,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Damai Nur Alim saat dihubungi pada Kamis (14/7/2022) oleh sejumlah awak media mengakui, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu, masih terus beroperasi di wilayahnya. 

“Cuma kalau di wilayah saya tidak seberapa, kalau yang banyak itu di Desa Danau Redan. Kalau di saya di perbatasan itu, jadi tidak seberapa. Wilayah yang parah itu di Danau Redan karena mulai dari Santan sana sampai perbatasan Suka Damai,” bebernya.

Dirinya juga mengakui, bahwa aktivitas pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Lindung. “Iya, kalau kita kan di sini masih status kawasan itu hutan lindung. Cuman kita ini kasian hanya jabatan kepala desa, ya begitu saja, karena kawasan itu ada yang berwenang,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Teluk Pandan muncul ke publik setelah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan, Anwar, melaporkan kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat Coffee Morning.

Aktivitas pertambangan tersebut, dikelola oleh warga yang berasal dari luar Kutim, dan diduga hanya mengantongi persetujuan dari pemilik lahan. 

“Di wilayah Teluk Pandan, khususnya di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai telah beroperasi dua tambang ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin, termasuk dengan Desa maupun dengan Kecamatan sama sekali tidak ada koordinasi. Mereka hanya  beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan. Untuk itu, kami mohon  ada langkah konkret dari pemerintah,” kata Anwar.

Kepada wartawan, Anwar mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua bulan lamanya. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti perusahaan apa yang melakukannya.

“Iya, tambang batu bara, cuma saya belum mengetahui secara persis apa nama perusahaannya. Jadi lokasinya itu mulai dari perbatasan kita dengan Kukar di Desa Danau Redan dan Suka Damai,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya