Kutai Timur
Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 
Rugikan Negara Rp 53,6 Miliar, Kejari Kutim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di PTSP
SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan Empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home syestem di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun 2020 lalu.
Pengumuman ke empat tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro dan didampingi sejumlah jajarannya saat menggelar press rilis dalam rangka peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kutim, pada Jumat (22/7/2022)
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro menyampaikan Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ditemukan 2 alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 (dua) puluh ke depan terhadap.
“HSS yang merupakan ASN di DPM-PTSP selaku Pejabat Komitmen, ABD merupakan ASN DPM-PTSP selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PAS selaku ASN di Bapenda selaku pemilik anggaran dan paket pekerjaan sebanyak 380 kegiatan dan MZW selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi atau rekanan penyedia,” Ucap Kejari Kutim Henriyadi W Putro kepada sejumlah awak media
Berita Terkait
Dijelaskannya, Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Repoblik Indonesia (RI) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home syestem di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun 2020 lalu. Total kerugian Negara sebesar Rp 53,6 Miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 90 Milyar.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro mengungkapkan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-4 tersangka tersebut melainkan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal 2 alat bukti.
“Jadi intinya, penyidikan tidak terhenti sampai disini. Masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” terangnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal pasal 2 Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, juncto 5 ayat (1) ke 1 yang artinya secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu subsidernya adalah Pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Lanjut, Kejari Kutim menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan kabar yang telah lama dinantikan masyarakat Kutim selama ini. Juga menjadi hadiah dari Kejari Kutim untuk Pemerintah Kabupaten Kutim. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi, Kejari Kutim berhasil membongkar kasus yang sudah cukup lama bergulir.
“Setalah melewati banyaknya serangakaian pemeriksaan secara maraton, kita juga berkoordinasi dengan BPK Pusat, juga melakukan gelar perkara maka berdasarkan hasil tersebut akan kita proses terlebih dahulu dan kita tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan ini,” ujarnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan