Kutai Timur

disdik kutim Gaji PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak  PPPK Gaji Guru 

Disdik Kutim Bakal Rapel Gaji PPPK Akhir Bulan Juli Ini



PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Irma Yuwinda.
PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Irma Yuwinda.

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur memastikan jika di akhir bulan juli 2022 ini,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), khususnya guru, akan mulai menerima gaji tanpa harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim Irma Yuwinda kepada sejumlah awak media, Senin (25/7/2022)

“Untuk gaji PPPK di Disdik, khususnya guru kemungkinan  akan mulai menerima gaji sebagai ASN, akhir Juli. Gaji mereka terhitung mulai Juni, sehingga gai mereka yang akan diterima akhir Juli ini akan dirapel dua bulan,”Kata Irma, di depan Kantor Bupati Kutim usai mengikuti acara hari anak-anak .

Dijelaskannya, semula direncanakan gaji PPPK baru masuk pada APBD perubahan. Sebab gaji mereka tidak ada di APBD murni, karena anggaran murni tahun 2022, itu disusun tahun sebelumnya. Karena itu, direncanakan masuk di APBD perubahan.

Hanya saja, berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan Tim anggaran pemerintah daerah, termasuk Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Rizali Hadi, disimpulkan bahwa PPPK telah bekerja, sesuai tahun ajaran baru, mulai Juni. Sejak itu juga mereka tidak boleh menerima gaji sebagai tenaga Kerja kontrak daerah (TK2D).  Jika harus menunggu APBD perubahan, maka itu artinya mereka tidak gajian selama sekitar enam bulan.

Karena itu,  sesuai dengan mekanisme anggaran ,  tim sepakat mempercepat penggajian PPPK, terhitung sejak Juni. Setelah dilakukan proses pergeseran anggaran,  sesui prosesdur, diharapkan Juli, gaji PPPK sudah dibayar.

“Karena gaji dan tunjangan melekat sama dengan PNS, maka gaji PPPK, rata-rata senilai Rp4,3 juta per bulan. PPPK juga kami rencanakan akan menerima gaji 13,” jelas Irma.

Lebih lanjut dijelaskan terkait dengan insentif daerah, menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) itu  terbagi dua yakni PPPK dan PNS. Gaji PPPK ini setara dengan gaji ASN PNS. Tapi  insentif daerah atau  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), itu tidak wajib.

“TPP itu tergantung kemampuan daerah. Jadi yang setara itu hanya gaji dan tunjangan melekat seperti tunjangn istri dan anak, sama dengan PNS. Kalau TPP, itu tunjangan daerah. Jadi TPP ini, masih dipikirkan. Yang pasti itu gaji sama dengan PNS,” jelasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya