Utama
Gaji Honorer  Gaji Guru  Gaji Guru Honorer  Gaji Honorer di Kaltim  Gaji Guru di Kaltim 
Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Belum Dibayar Enam Bulan, DPRD dan Pemprov Angkat Bicara

SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah guru honorer tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan belum dibayarkannya gaji mereka selama enam bulan terakhir. Sejak Januari 2025 hingga pertengahan Juni ini, para guru belum menerima kepastian pencairan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Kondisi ini memicu keresahan, mengingat banyak guru menggantungkan hidup dari upah tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta agar pemerintah tidak lalai terhadap kesejahteraan guru honorer meskipun sedang menjalankan program pendidikan gratis.
“Jangan sampai program gratis ini membuat kita melupakan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan. Kualitas hidup guru, termasuk kesehatannya, juga harus diperhatikan,” ujar Darlis dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Darlis juga menyoroti pentingnya peningkatan insentif bagi tenaga pengajar honorer. Ia menilai bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dibarengi dengan jaminan kelayakan hidup bagi guru, terutama mereka yang tidak masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berita Terkait
“Mereka tetap mengajar dan mengisi ruang-ruang pembelajaran meski tidak masuk dalam data P3K. Pemerintah harus memberi perhatian serius,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama terletak pada persoalan data tenaga pendidik. Menurutnya, sistem pendataan di Kalimantan Timur masih belum tertata dengan baik dan kerap menjadi hambatan dalam proses pencairan gaji maupun program pendukung lainnya.
“Sering kali database guru honorer kita bermasalah. Ada sekolah yang melaporkan tenaga pengajar non-P3K yang sebenarnya ada, tapi tidak tercatat. Ini kadang dilakukan demi mengejar akreditasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji guru honorer negeri yang belum menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dan tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena masa kerja mereka di bawah dua tahun.
“Mereka ini belum menerima SPK dan tidak masuk Dapodik karena belum dua tahun masa kerja, sehingga tidak terdata dalam program T3D atau Tenaga Tidak Tetap Daerah atau guru honore. Tapi sekolah masih membutuhkan mereka, jadi dicarikan solusi melalui dana BOSDA,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa proses pencairan melalui BOSDA saat ini sedang berjalan, terutama setelah adanya penambahan alokasi untuk jenjang SMA dan SMK melalui peraturan gubernur dan petunjuk teknis baru.
“Prosesnya sedang berlangsung. Kemarin sudah untuk SLB, berikutnya SMA dan SMK. Kami berharap bisa segera terealisasi dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan