Kutai Kartanegara
pilkades kukar Pilkades DPMD Kukar Pilkades 2022 
Calon Kepala Desa di kukar akan Ditetapkan Pada Akhir Juli Ini
SELASAR.CO, Tenggarong - Penetapan calon Kepala Desa (Kadesa) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Pemilihan kepala desa serentak ini diikuti oleh 86 desa yang ada di 18 kecamatan di Kukar, dengan total 306 bakal calon Kades yang telah lolos validasi dan verifikasi berkas. Nantinya bakal calon kepala desa tersebut akan diseleksi lagi, lantaran terdapat 13 desa di 10 kecamatan yang pendaftarnya lebih dari lima calon kepala desa. Berdasarkan aturan, tiap desa hanya memperbolehkan minimal dua calon dan maksimal lima calon kepala desa.
Ada dua kategori seleksi tambahan yang akan dilaksanakan bagi desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar calon Kades, yaitu terhadap empat indikator dan seleksi tertulis. Empat indikator tersebut adalah, jenjang pendidikan, pengalaman kerja di instansi pemerintahan, penilaian dari segi umur calon peserta dan penilaian terhadap domisili pendaftar.
"Karena calon Kades ini se-Indonesia boleh daftar. Kalau dia domisili di desa tempat dia mendaftar, maka dia tinggi nilainya," ungkap Arianto.
Berita Terkait
Sedangkan untuk tes tertulis akan dilaksanakan oleh masing-masing Kecamatan. Nantinya, hasil tes tertulis akan diakumulasi dengan nilai empat indikator tersebut.
"Nilai itu akan kita gunakan untuk memberi peringkat terhadap jumlah calon yang lebih dari lima. Jadi peringkat 1-5 yang akan kita tetapkan boleh ikut calon Kades. Nantinya mereka akan bertarung pada September 2022 nanti," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, seharusnya pendaftaran bakal calon kepala desa ini berakhir pada 15 Juli 2022 lalu. Namun, batas pendaftaran harus diperpanjang, lantaran terdapat empat desa yang tidak ada bakal calon sama sekali. Yakni, Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang, Desa Lekaq Kidau, Kecamatan Sebulu, dan Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman. "Setelah diperpanjang, akhirnya ada bakal calonnya," ujar Arianto.
Pemilihan kepala desa serentak ini juga turut diramaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Arianto tidak mengetahui secara pastu berapa jumlah PNS yang mendaftar sebagai calon peserta Pilkades. Sepengetahuannya, PNS yang sudah mengantogni izin dalam Pilkades serentak ini, hanyalah PNS yang pernah menjadi Pengganti Jabatan (PJ) kepala desa.
"Yang tidak ada korelasi dengan Pemdes tidak tahu (sudah mendapatkan izin atau tidak)," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan