Kutai Timur

Polsek Kongbeng Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Peredaran Narkoba di Kutim 

Polsek Kongbeng Dapati Warga Samarinda Miliki Sabu



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Sangatta - Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,58 gram, di kawasan Gunung Gajah Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng.

Menurut keterangan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha. Keberhasilan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berkat informasi dari masyarakat, jika disalah satu rumah warga di Gunung Gajah RT 10, kerap terjadi transaksi narkotika.

Menerima informasi dari warga, Kapolsek yang didampingi oleh jajaran langsung memimpin penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud oleh warga.

Aparat pada Kamis (4/8/2022) malam sekita pukul 21.30 Wita, mendapati M. Ibrahim alias Amat (49) warga Samarinda di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu poket yang diduga sabu didalam saku celana panjang sebelah kanan. Dimana celana itu disimpan diatas lemari plastik di dapur rumah," jelas Kapolsek Kongbeng.

Selain satu poket sabu seberat 4,58 gram beserta plastik pembungkusnya, Polsek Kongbeng juga mengamankan 4 plastik klip bening, 1 celana panjang coklat, 1 pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 Handphone serta uang tunai Rp475 ribu.

Lantaran warga Jl. Cendana, Desa Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Maka pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kongbeng.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya