Kutai Timur
proyek tahun jamak DPRD Kutim APBD-P APBD  APBD-P Kutim 
DPRD Kutim Menyetujui 18 Item Proyek Tahun Jamak, Mulai di Kerjakan di APBD-P
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Timur) Joni S.Sos mengaku jika pihaknya telah menyetujui 18 item proyek multi years yang diusulkan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“DPRD Menyetujui proyek tahun jamak yang diusulkan pemerintah. Ada 18 item proyek, tersebar di 18 kecamatan. Jadi setiap kecamatan ada satu proyek,” Kata Joni saat ditemui di Ruang kerjanya
Dijelaskannya, adapun Total nilai proyek tersebut total hingga tahun 2024 mendatang sebesar kurang lebih Rp735 miliar. Namun pada umumnya proyek tahun jamak itu merupakan proyek untuk pembangunan jalan dan jembatan.
"Pembayaranya akan dilakukan selama tiga tahun, mulai dari APBD perubahan tahun 2022 hingga 2024, sesuai dengan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Kutim," Jelasnya
Berita Terkait
Disebutkannya, untuk hampir semuanya proyek tahun jamak itu merupakan proyek periode pemerintahan sebelumnya, namun tidak selesai. Seperti pembangunan Jembatan di Bengalon, yang menghubungkan sepepaso Selatan dan Sepaso Timur, ada Jembatan Telen, jalan Long Mesangat, Jalan Simpang Kaliorang, Jalan simpang tiga Rantau Pulungpul, ada Jalan Muara Ancalon, sementara di Sangatta Utara ada pembangunan drainase Jalan Dayung.
“Hampir semua proyek tahun jamak periode lalu yang tidak selesai, kemudian dilanjutkan, untuk menjawab kebutuhan masyarakat," Bebernya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui, akan mengusulkan persetujuan pembangunan proyek tahun jamak ke DPRD Kutim. Proyek tahun jamak yang diusulkan merupakan proyek tahun jamak yang memang masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, namun belum selesai pada periode pemerintahan sebelumnya.
Sekedar diketahui, salah satu proyek tahun jamak tersebut adalah jembatan Bengalon. Dimana jembatan ini telah berdiri pondasi kedua sisi, namun tidak lanjut, hingga pemerintahan berganti.
Penulis: Bonar
Editor: Awan