Utama
Sopir Truk di Samarinda Demo Sopir Truk Demo Kelangkaan BBM BBM Langka  Syarat Uji KIR uji kir Persyaratan Uji KIR BBM Solar Bersubsidi BBM Solar Solar Bersubsidi 
Sopir Truk di Samarinda Demo Kelangkaan Solar Hingga Syarat Uji KIR
SELASAR.CO, Samarinda - Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS) melakukan aksi demo di depan Kantor Balaikota Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa, pada hari ini Rabu (24/8/2022). Truk yang berbaris di jalan dalam aksi ini, membuat arus lalulintas jalan Kesuma Bangsa lumpuh total.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi kali ini, salah satunya yaitu terkait kemudahan persyaratan pengajuan uji KIR kendaraan jenis truk yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dikatakan Hendra selalu Koordinator Lapangan (Korlab) aksi, pihaknya mengaku keberatan dengan persyaratan penyesuaian dimensi kendaraan yang harus sesuai dengan standar awal kendaraan. Penyesuaian dimensi ini ia sebut dapat merugikan sopir karena berkurangnya kapasitas angkutan kendaraan.
"Kami pertanyakan alasan pemotongan dimensi itu. Kalau memang alasannya melebihi kapasitas atau tonase, peti kemas saja 40 ton (beratnya) dan boleh diangkat. Sedangkan kami paling berat 8 ton," ujarnya.
Berita Terkait
Selain persoalan sulitnya memperoleh KIR, para sopir khususnya di Samarinda turut mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM Solar Bersubsidi. Kondisi ini ia katakan telah terjadi sejak 2018.
"Solar ini kami sempat demo dan yaitu normalnya paling seminggu dua minggu setelah itu kembali lagi," keluhnya.
Selama ini distribusi solar pun tak semuanya ada di setiap SPBU. Ini lah yang menyebabkan antrean panjang di SPBU-SPBU tertentu. "Andaikan SPBU itu ada semua solarnya kemungkinan besar antrian itu tidak akan ada," terangnya.
Tuntutan yang sama juga disampaikan pemilik truk lain bernama Nur Asih. Ia berharap pemkot bisa memberi kepastian bahwa kebijakan penyesuaian spesifikasi kendaraan dalam rangka mendukung program pemerintah Zero ODOL (over dimension, over loading) berjalan konsisten. Pasalnya perlu biaya besar untuk mengubah bentuk truk menjadi standard, minimal Rp 2,5 juta. “Kami punya enam unit truk selama ini hanya over dimension, tetapi untuk berat akut muatan kami tergolong kecil. Jangan sampai kami sudah keluar uang banyak tetapi kebijakan berubah. Apalagi ada oknum petugas nakal yang bisa meloloskan kendaraan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan,” harapnya.
RESPON WALI KOTA SAMARINDA
Wali Kota Samarinda Andi Harun, sempat menemui para peserta aksi di depan Balaikota. Terkait adanya laporan dugaan pungli dalam pengajuan KIR, Andi Harun menegaskan jika memang laporan tersebut dilengkapi bukti yang kuat maka pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas.
"Jika ada pejabat pemkot atau dibawahnya kadis atau stafnya yang kalian bisa buktikan menerima pungli, hari ini juga saya pecat. Tapi tidak boleh fitnah. Begitu ada bukti yang kalian sampaikan hari ini juga saya akan periksa," tegas Andi Harun di depan peserta aksi.
"Tapi soal kendaraan ODOL, termasuk truk yang ada di kawasan pelabuhan, jangan lupa di belakang juga ada potensi pengusaha yang memanfaatkan ini. Jadi sopir tidak tahu, tapi justru pengusaha yang nakal yang seharusnya membayar kewajibannya dua menjadi satu," tambahnya.
Ia pun menanggapi soal kelangkaan BBM Solar bersubsidi. Ia menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota Samarinda telah bersurat kepada Pertamina, untuk melakukan penambahan kuota untuk Kota Samarinda. Meski begitu Andi Harun tak merinci soal kelanjutan dari surat tersebut.
"Kalau penambahan kuota kami sudah sampaikan surat. Namun pada intinya saya bisa memahami benar apa yang dirasakan oleh masyarakat. Karena ini seluruh Indonesia juga mengalaminya," tegasnya.
RESPON PERTAMINA
Dilokasi terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, memberikan penjelasan terkait kuota dan progres proses distribusi BBM Solar di Samarinda. Ia menjelaskan bahwa di tahun 2022, Samarinda mendapatkan kuota solar subsidi sebesar 48.002 KL. Sementara terhitung per 14 Agustus 2022, telah ada 29.909 KL solar subsidi yang didistribusikan.
"Untuk solar subsidi mengenai pembelian maksimal setiap harinya itu sudah ada referensinya dari SK BPH migas," ungkapnya.
Untuk menjamin pemberian subsidi yang tepat sasaran, pihak Pertamina juga menggunakan sistem fuel card atau Kartu kendali Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk Kalimantan Timur ini kita melibatkan verifikator dari Dinas Perhubungan. Karena Dinas perhubungan memiliki wewenang dan mempunyai kepentingan untuk keselamatan pengendara," ujarnya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 630/0807/100.05, yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur HIlir Minyak dan Gas Buml Republik Indonesia No. 04/P33BT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.
Dalam SE Wali Kota Samarinda disebutkan maksimal pembelian Jenis BBM Tertentu Minyak Solar sebagai berikut:
- Kendaraan Pribadi Roda 4 (empat) maksimal 40 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan Angkutan Umum & Barang Roda 4 (empat) maksimal 60 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan angkutan umum/barang roda 6 (enam) maksimal 80 liter/harl/kendaraan.
- Kendaraan angkutan umum/barang roda lebih dari 6 (enam) maksimal 120 liter/hart/kendaraan
"Tentunya walikota juga sudah mempertimbangkan dengan maksimal pengisian bisa jalan sejauh mana," ungkapnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan