Kutai Timur

pembunuhan Pembunuhan di Kutim Polsek Bengalon Pembacokan PHK Motif Pembunuhan 

Kena PHK dan Didesak Istri Segera Dapatkan Uang, Pria Asal Desa Sekerat Nekat Habisi Nyawa Ibu Rumah Tangga



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama jajaran Polsek Bengalon akhirnya berhasil mengungkap kasus terbunuhnya salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) Kh (38) pada Rabu (24/8/2022) lalu di seputaran kawasan RT 002 Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, dan berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama RS (21) warga Desa Sekrat.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara dan Kapolsek Bengalon IPTU Dedik menuturkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, lantaran pelaku terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat pelaku mengaku didesak oleh istrinya untuk segera mencari pekerjaan agar bisa mendapatkan uang, untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan lainnya.

Terlebih dihari yang sama, pelaku juga baru saja mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tempat ia bekerja. Karena dengan perasaan yang kesal, pelaku pun keluar rumah dengan maksud mencari pekerjaan baru untuk memasang patok di salah satu perusahaan di Desa Sekerat dengan membawah parang.

“Seusai memasang patok, pelakupun di tinggal oleh temannya. Karena tidak jelas, akhirnya tersangka memutuskan menuju ke Pantai di Desa Sekerat. Sesampainya dipantai, pelakupun melihat korban, KH tengah asik bermain hp, dalam kondisi sendirian dan tanpa pengawasan orang lain. Terlebih korban juga terlihat membawah tas beserta dompet, dan lain-lain,” bebernya Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Kutim, Senin (29/8/2022)

Lantaran tergiur ingin mendapatkan barang milik korban, pelaku pun secara spontanitas melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban dari arah belakang pada bagian leher korban. Namun karena korban melakukan perlawanan kemudian pelakupun melakukan pembacokan kedua kalinya pada bagian tangan korban hingga merenggang nyawa.

“Usai melakukan pembunuhan pelaku pun kemudian mengambil isi dompet korban, yang ternyata hanya berisikan barang bukti uang sebesar Rp35 Ribu. Pelaku juga membawa handphone korban dan sempat membuang barang bukti di beberapa titik untuk menghilangkan jejak. Setelah itu pelaku melarikan diri,” Terangnya

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Al hasil pelakupun berhasil diamankan dan pelakupun juga mengakui seluruh kesalahannya. “Setelah itu seluruh barang bukti yang lainnya kita temukan dan pelaku kita amankan untuk di proses lebih lanjut,”Tuturnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan paling sedikit 15 tahun.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya