Kutai Kartanegara

DLHK Kukar tempat pembuangan akhir Tempat Pembuangan Sampah Prokom Kukar 

Pemkab Kukar Targetkan Penanganan Sampah Rumah Tangga 70 Persen di TPA



Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor.
Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Lingkingan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan tahun 2023 mendatang tidak ada lagi timbuban sampah yang tinggi di setiap kecamatan yang ada di Kukar. Hal ini seiring dengan adanya pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) sampah di enam zonasi. Yakni, Kecamatan Muara Badak, Kembang Janggut, Kota Bangun, Samboja, Loa Janan dan Tengarong Seberang. Diketahui, persoalan sampah ini menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang harus dituntaskan, melalui Program Kukar peduli lingkungan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala DLHK Kukar, Alfian Noor, mengatakan, permasalahan timbuan sampah yang sudah melebihi kapasitas dibeberapa kecamatan di Kukar harus ditangani dengan serius. Saat ini timbunan sampah yang paling banyak masih di dominasi Kecamatan Tenggarong. Rata-rata dalam seharinya, sampah mencapai 44,5 ton. Sedangkan sampah yang palig sedikit ada di Kecamatan Muara Wis, dengan rata-rata 3,7 ton per hari.

"Wajar kalau di Tenggarong lebih tinggi timbunan sampahnya, karena konsumtif masyarakat lebih tinggi dibanding kecamatan lain," ujar Alfian.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab akan membangun TPA yang berbasis pengelolaan limbah sampah di enam zonasi. Sementara ini, beberapa zonasi yang akan dibangun TPA sampah tersebut sudah ada yang dilakukan pembebasan lahan dan sudah mempunyai dokumen lingkugan. Namun, pembangunan TPA berbasis pengelolaan limbah ini tentu harus di dukung dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang khsus, seperti TPS yang ada di sepeanjang jalan berbentuk bok dengan warna kuning, hijau dan merah. Sehingga, sampah rumah tangga yang dibuang sesuai dengan jenisnya, tidak bercampur-campur.
"Untuk data TPS yang ada ini kami masih menginventarisir, karena belum sepenuhnya diserahkan ke kami (DLHK). Jadi kami ini masih menunggu data-datanya, karena ini aset yang akan diserahkan ke kami," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2019, pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga ditargetkan sebesar 30 persen dari angka timbunan sampah. Sedangkan untuk penangananya ditargetkan sebesar 70 persen dari angka timbunan sampah di TPA.

"Sekarang di Muara Jawa itu sekitar 25 persen sudah masuk dalam kategori dikurangi, artinya sedikit demi sedikit target kita sudah tercapai," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya