Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Rapat Paripurna  Raperda Kukar Panitia Khusus DPRD Kukar 
DPRD Kukar Gelar Paripurna Bahas Soal Lima Buah Raperda Usulan Pemkab
SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I, pada Senin (17/10/2022). Agendenya, penyampaian nota penjelesan Bupati Kukar terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang rencana penanggulangan bencana daerah, Raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat pesut Mahakam, Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung walet di Kukar, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan yang terakhir Raperda terkait perubahan Perda Kabupaten Kukar nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono. Sedangkan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhamad Taufik Hidayat.
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, mengatakan, lima buah Raperda yang disampaikan tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi daerah. Ia pun menginginkan agar lima Raperda yang disampaikan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak. Sehingga, proses penyempurnaan Raperda menjadi Perda yang akan di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) berjalan dengan baik.
"Jadi kita perlu dukungan, agar semua tim Pansus dalam proses pembahasan penyempurnaan Raperda itu menjadi Perda berjalan dengan lancar," ujar Siswo.
Ia pun menjelaskan, ada empat Pansus yang dibentuk dalam pembahasan lima buah Raperda tersebut. Namun, dari lima Raperda yang dibahas, ada satu pansus yang nantinya akan membahas dua Raperda Tersebut. Pembahasan lima buah tersebut akan dilakukan selama 60 hari dan ditargetkan rampung di akhir tahun 2022.
Berita Terkait
"Pengerjaannya terhitung sejak dirapatkan di paripurna, mungkin mulai besok sudah bisa bekerja tim Pansus," sebutnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, pihaknya juga turut menyampaikan tiga buah Raperda inisiatif yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ahmad Yani. Yakni, Raperda terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), soal bangunan ditepi sungai dan juga yang berkaitan dengan narkotika. Namun, pemerintah daerah belum bisa memberikan tanggapan, lantaran kondisi waktu yang sudah tidak lagi memungkinkan dan akan kembali dibahas pada rapat paripurna selanjutnya.
"Karena waktunya mepet, pemerintah belum bisa memberikan tanggapan terhadap tiga buah raperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan