Ragam
JDIHN  JDIHN Awards 2022 JDIHN Awards Pengelolaan JDIHN Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pemprov kaltim 
Kaltim Peringkat Ke-5 Nasional di JDIHN Awards 2022
SELASAR.CO, Samarinda - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Baru-baru ini Kaltim menerima penghargaan atas upayanya dalam pengelolaan JDIHN miliknya.
Kaltim dinobatkan sebagai terbaik ke-5 pada Penghargaan JDIHN Award 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Penghargaan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekprov Kaltim M. Syirajuddin bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Syirajudin menuturkan rasa syukurnya atas pencapaian Kaltim mendapat peringkat 5 (lima) besar dalam JDIHN. Penghargaan ini tentunya merupakan kerja keras dan upaya dalam memberikan pelayanan berbasis teknologi untuk terciptanya satu data dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Berita Terkait
“Alhamdulillah, penghargaan ini upaya kita bersama untuk mendukung penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Tapi ingat, untuk tidak berpuas diri, harus ada inovasi pengembangan JDIH yang berkelanjutan dari waktu ke waktu agar kita bisa lebih baik lagi prestasinya,” ucapnya saat dihubungi setelah acara.
Menurutnya, terwujudnya penyebaran dokumen dan informasi hukum sampai ke masyarakat perlu didorong melalui JDIH yang dikembangkan saat ini. Jika dikeola dengan baik, maka data dokumen hukum dari waktu ke waktu bisa dilihat kapan saja. Untuk itu dukungan JDIH dalam mempercepat pelaksanaan reformasi hukum di Kalimantan Timur harus dioptimalkan bersama seluruh anggoota JDIH.
Sejalan dengan hal tersebut, saat acara penghargaan, Menteri Yasonna dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, JDHIN selama ini telah dikelola secara mikro dan detail. Hal ini patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN yang baik secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
"Anggota JDIHN melalui para pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini," kata Yasonna.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan