Kutai Timur

Pungli Pembuatan Surat Tanah Pungli Desa Wanasari Pungutan Liar Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim Polres Kutim Operasi Tangkap Tangan OTT Pungli 

Oknum Aparat Desa Kena OTT, Wakapolres Kutim Berharap Ini Yang Terakhir



Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Pungutan Liar (Pungli) Pembuatan surat tanah.
Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Pungutan Liar (Pungli) Pembuatan surat tanah.

SELASAR. CO, Sangatta – Usai Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim menetapkan tiga oknum Pejabat Pemerintah Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Pungutan Liar (Pungli) Pembuatan surat tanah. Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“kami dari Polres Kutai Timur mengharapkan tidak ada lagi kejadian serupa terkait kegiatan-kegiatan pungutan liar Di Desa-Desa ataupun di Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan cukup hanya ini saja,” kata Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Aipda Wahyu Senin (24/10/2022)

Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Kutai Timur, apabila mendapatkan informasi ada kegiatan serupa untuk tidak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Bisa langsung melaporkan ke Polres Kutim, atupun ke Inspektorat Wilayah (Itwil) saber Pungli Kabupaten Kutai Timur,” Tutur Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa kepada sejumlah awak media

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan ke Polres Kutim, sehingga pihak kepolisian bisa langsung menindaklajutinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim menetapkan tiga oknum Pejabat Pemerintah Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kasus Pungutan Liar (Pungli) pembuatan surat tanah.

Ketiga oknum Pejabat tersebut yakni MM selaku Kepala Desa Wanasari, ML Kaur Pemerintahan, dan MR Kaur Perencanaan, ketiganya di tangkap lantaran terbukti melakukan pungutan liar pembuatan surat tanah. Adapun total hasil pungutan liar pembuatan surat tanah yang diduga dilakukan para pelaku, sejak tanggal 24 Februari 2022 hingga 18 Juli 2022 sebesar lebih dari Rp 54 juta.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula sejak adanya info dari masyarakat bahwa di Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, bahwa sejak bulan Januari 2022 sampai Juli 2022 diduga telah terjadi  pungli pembuatan Surat Tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang nilai pungutannya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 Juta per Surat Tanah.

“Menindak lanjuti info tersebut selanjutnya Unit II Tipikor Sat Reskim Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (20/7/2022) lalu, sekira jam 09.45 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka MR beserta uang tunai hasil dari pungutan pembuatan Surat Tanah sebesar Rp 1 Juta, yang belum sempat dibagikan oleh pelaku,” Kata Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus saat menggelar konprensi pers di halaman Mapolres Kutim, Senin (24/10/2022)

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan diketahui bahwa 2 hari sebelumnya, tepatnya pada hari Senin, 18 Juli 2022 tersangka ML selaku Kasi Pemerintahan juga melakukan pungutan terhadap proses pembuatan 2 Surat Tanah dan memperoleh hasil pungutan sebesar Rp 3,1 juta.

“dan uang tersebut dibagi untuk tersangka MM dan tersangka ML serta sebagian disisihkan untuk dana kas operasional, selanjutnya tersangka MR dan barang bukti langsung di amankan ke Polres Kutim,” Jelasnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya