Ragam

DPRD Kaltim Pansus Kepemudaan  Raperda Kepemudaan Uji Publik  Pansus DPRD Kaltim 

Uji Publik Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim



Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan menggelar Uji Publik.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan menggelar Uji Publik.

SELASAR.CO, Balikpapan – Rabu (26/10/2022) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan menggelar Uji Publik. Dengan kegiatan itu, Pansus yang diketuai Ismail ST dan wakilnya Fitri Maisyaroh, akan memasuki masa akhir kerjanya.

“Hari ini, Alhamdulillah Uji Publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap pembentukan perda ini. Dikatakan Seno, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan, harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Seno saat menyampaikan sambutannya dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

Masih lanjut Seno, diharapkan dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

Pertemuan itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismail ST.

Marbun mengatakan, secara yuridis subjek hukum pembangunan pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan. Yang apabila mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda.

“Dalam hal ini seyogyanya mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda,” terang Marbun.

Ia juga menyampaikan harapannya, melalui Perda ini diharapkan ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemda dalam peningkatan IPP. Dalam hal ini upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya