Kutai Timur

Kasus Asusila Kasus Asusila di Kutim Polres Kutim Kasus Kekerasan Seksual di Kutim Kasus Kekerasan Seksual Kejahatan Seksual 

Sepanjang 2022 Polres Kutim Tangani 31 Kasus Asusila



Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara.
Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara.

SELASAR. CO, Sangatta - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku telah mengungkap 31 kasus tindak pidana persetubuhan, sejak Bulan Januari hingga Oktober 2022.

Bahkan kasus percabulan atau persetubuhan di Kutai Timur terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Polres Kutim, pada tahun 2020 hanya terdapat 19 kasus, sedangkan pada tahun 2021 naik menjadi 27 kasus, sementara tahun 2022 ini, terhitung dari Januari hingga Oktober 2022 terdapat 31 kasus.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, mengatakan dari catatan, hasil pemeriksaan, ternyata pelakunya didominasi oleh orang terdekat korban.

“Yang mirisnya, ada kasus yang terindikasi ibu dari korban tau, atau diberitahu oleh korban, namun tidak mau melapor, dengan alasan ekonomi. Sebab mereka berpendapat, kalau suaminya masuk penjara, tidak ada yang nafkahi. Kalau ini terus berlanjut, ini jelas akan membuat korban trauma, tidak tau mau kemana harus mengadu,” katanya kepada sejumlah awak media

Diakui, dari 31 kasus yang ditangani di wilayah Polres Kutim tahun 2022, 10 kasus diantaranya ditangani langsung Polres Kutim, sementara 21 Kasus berasal dari Polsek.

“kami menghinbau bagi masyarakat agar peduli dengan korban, lapor kalau ada kasus seperti itu agar cepat ditangani. Dimana, korbannya diharapkan bisa dilakukan pendampingan, untuk memulihkan kesehatan jiwanya agar tidak mengalami tauma,”Tuturnya

Disebutkan, contoh kasus yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban, yang ditangani Polres Kutim, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku, adalah orang dekat, yang seharusnya melindungi, tapi justru mereka yang merusak masa depan anaknya. Dalam kasus ini, ibu korban tau, tapi tidak percaya dengan korban saat melapor padanya, sehingga perbuatan kedua pelaku, terus berlanjut, dalam jangka lama. Padahal, kalau ibunya cepat tanggap, itu bisa diatasi dengan cepat.

Hal sama dengan kasus terakhir yang mereka tangani. Dimana pelakunya adalah Mk (52). Ibu korban tau, namun tidak tanggap, sehingga perbuatan tersangka berlanjut.

Perbuatan tersangka MK dilakukan sejak korban masih berumur lima tahun. Dimana, tiap hari, tersangka memeriksa bagian sensitif korban, dengan alasan memandikan, sambil pegang-pegang. Itu terus dilakukan hingga dicabuli.

“kalau dari awal ibunya tanggap, melihat perilaku suaminya mungkin percabulan itu bisa dicegah,”Imbuhnya

Dalam kasus ini, terungkap setelah korban mengadu ke ibu gurunya, kemudian ibu guru lapor LPAI, LPAI lapor polres. “Anak ini kami sekarang lakukan pendampingan, kami tempatkan di rumah aman, dengan harapan trauma yang dialami bisa diatasi." Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya