Kutai Kartanegara

Dishub Kukar  Layanan Uji KIR  uji kir  Syarat Uji KIR Diskominfo Kukar 

Dishub Kukar Akan Tingkatkan Layanan Uji KIR dan Administrasi Untuk Raih Akreditasi A



Kepala Dishub Kukar, Junaidi.
Kepala Dishub Kukar, Junaidi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pembenahan terhadap pelayanan uji KIR dan administrasi. Hal itu sebagai upaya untuk mendpatkan akreditasi A terhadap penilaian pelayanan dan administrasi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).

Kepala Dishub Kukar, Junaidi, mengatakan, beberapa waktu lalu tim penilaian akreditasi Kemenhub RI mengunjungi Kantor Dishub Kukar untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan dan administrasi.

"Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mendapatkan akreditasi A," ungkap Junaidi.

Namun, untuk meraih akreditasi A, maka Dishub Kukar harus membenahi marka jalan dan memiliki alat uji KIR level 5 untuk pengujian bertonase besar.
"Sedangkan saat ini Dishub Kukar hanya memiliki alat uji level 1, 2 dan 3," sebutnya.

Menyiasati kekurangan tersebut, Dishub Kukar akan mengandeng Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IKPBI). Karena mereka mampu untuk menyedian alat uji KIR level 5 atau alat uji kendaraan bertonase besar. Apa lagi, IKPBI mampu melakukan uji kendaraan melalui jarak jauh dengan menggunakan CCTV.

Kelebihan alat yang dimiliki IKPBI, pengujian KIR hanya menggunakan CCTV tanpa jembatan timbang. Sehingga, bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi jelas ini memberikan kemudahan pengurusan KIR," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya