Ragam
Dinas PUPR Pemprov Kaltim Diskominfo Kaltim 
Rakor Dinas PUPR untuk Percepat Sertifikasi Tenaga Konstruksi
SELASAR.CO, Samarinda - Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas pembinaan terhadap jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi Tenaga Kerja Konstruksi, di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (3/11/2022).
Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda dalam laporannya mengatakan yang mendasari kegiatan ini karena masih tingginya gate sertifikasi tenaga konstruksi.
Berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, dari jumlah 99 ribu tenaga konstruksi yang bersertifikat baru 35 persen. "65 persen tenaga kontruksi belum bersertifikat," tuturnya.
Berita Terkait
Setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang ada.
Dengan adanya sertifikat membuktikan bahwa tenaga kerja itu kompeten di bidangnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan