Kutai Timur

Pemukiman Kumuh  Permukiman Tidak Layak Huni Kominfo Kutim RP2KPKPK 

Ternyata di Kutim Terdapat 15 Lokasi Perumahan dan Pemukiman Kumuh di 6 Kecamatan



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR. CO, Sangatta – Menurut UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Karena itu, pemerintah kota atau kabupaten seluruh Indonesia di wajibakan untuk membuat peta sebaran kawasan permukiman kumuh di setiap wilayah kota atau kawasan perkotaan kabupaten (kawasan ibu kota atau strategis perkotaan) dan ditetapkan dalam surat keputusan wali kota atau bupati. Kemudian Pemerintah pusat melakukan validasi permukiman kumuh untuk menyepakati luasan kawasan dan batasan wilayah permukiman yang akan dibenahi bersama.

Sementara untuk Kabupaten Kutai Timur sendiri di ketahui memiliki 15 lokasi kumuh yang tersebar di 6 kecamatan dengan total luas wilayah 783,72 Ha dan terdapat 11.897 unit bangunan. Hal tersebut diketahui saat berlangsungnya Seminar Laporan dan Focus Group Discussion (FGD) II tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) yang selenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) beberapa waktu yang lalu

Dalam kegiatan FGD tersebut juga menghadirkan PT Endah Bangun Nagara Consultan selaku konsultan RP2KPKPK sebagai pembicara yang diikuti Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), Camat dan Kepala Desa/Lurah yang wilayahnya terdapat kawasan kumuh.

Saat berlangsungnya seminar PT Endah Bangun Nagara Consultan selaku konsultan RP2KPKPK menuturkan berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor 600/K.113/2022 tentang penetapan lkasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Kutai Timur menetapkan terdapat 15 lokasi kumuh di 6 kecamatan dengan luas 783,72 Ha.

Adapun ke 6 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sangkulirang terdapat 2 lokasi di Desa Benua Ilir dan Benua Ulu, Kecamatan Bengalon terdapat 3 lokasi yakni di Desa Sepaso Timur, Sepaso Induk dan Sepaso Selatan.

Kemudian di Kecamatan Sangatta Utara terdapat 4 lokasi yakni di Desa Singa gembara, Desa Swarga Bara, Teluk Lingga, dan Sangatta utara. Selanjutnya di Kecamatan Sangatta Selatan terdapat 2 lokasi yakni Desa Sangatta Selatan dan Singa geweh.

Selain itu di Kecamatan Kombeng terdapat 1 Lokasi yakni di Desa Marga Mulia, kemudian yang ke 6 di Kecamatan Muara Wahau terdapat 3 Lokasi yakni Desa Wana Sari, Nehes Liah Bing dan Muara Wahau.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya