Utama

Pemalsuan Izin Pansus Pertambangan DPRD Kaltim  Pansus Pertambangan dprd kaltim Pansus Investigasi Tambang  Izin Usaha Pertambangan  Izin Usaha Pertambangan Palsu IUP Palsu 

Pansus Investigasi Tambang: 1 dari 2 Surat Pengantar Berisi 21 IUP Palsu Diajukan Sekretaris DPMPTSP ke Biro Umum



Wakil Ketua Pansus Invesitasi Tambang, M Udin (kedua dari kanan).
Wakil Ketua Pansus Invesitasi Tambang, M Udin (kedua dari kanan).

SELASAR.CO, Samarinda - Pansus Investigasi Pertambangan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa OPD Pemprov Kaltim, pada hari ini Senin (14/11/2022). RDP yang berlangsung secara terbuka dengan turut diikuti awak media ini digelar di lantai 1 Gedung E, Komplek Kantor Gubernur Kaltim.

Dalam kesempatan ini hadir perwakilan Biro Umum, DPMPTSP, Dinas ESDM, dan Inspektorat Kaltim. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

Terdapat beberapa informasi yang diterima pansus dalam RDP terkait 21 IUP palsu ini. Salah satunya datang dari Biro Umum Setprov Kaltim. Dijelaskan bahwa dari 2 surat pengantar yang mendasari 21 IUP palsu tersebut, salah satunya diajukan oleh pejabat di DPMPTSP Kaltim. Informasi ini kembali dibenarkan oleh Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin, saat dikonfirmasi kembali awak media terkait hal ini.

“Kita sudah dengar semua bahwa dari Biro Umum mengatakan ada 2 surat yang mereka ketahui, yang satunya terdata. Beliau juga mengatakan bahwa yang memberikan ke Biro Umum adalah Sekretaris DPMPTSP,” ujar Udin.

Namun belakangan dikatakan Udin, setelah informasi ini diklarifikasi kepada DPMPTSP Kaltim, diperoleh jawaban bahwa pihak perizinan tidak pernah mengeluarkan 2 surat tersebut.

“Mereka (DPMPTSP Kaltim) mengklarifikasi bahwa tidak ada 2 surat tersebut yang teregistrasi di tempat mereka. Otomatis 1 surat yang dikatakan oleh Biro Umum tercatat di DPMPTSP tidak ada sama sekali. Yang jadi pertanyaannya siapa orang yang bermain di balik itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, 21 IUP yang dinyatakan palsu tersebut tidak tergabung dalam surat pengantar. Melainkan terpisah dalam dua surat. Surat pengantar pertama bernomor 5503/4938/B.Ek pertanggal 14 September 2021 terdiri dari 8 IUP, surat kedua bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per tanggal 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP sehingga totalnya berjumlah 22 IUP dengan 1 diantaranya terdata di DPMPTSP.

“Jadi surat yang bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 (isi 14 IUP) tercatat di Biro Umum. Sehingga surat pengantar 5503/4938/B.Ek (isi 8 IUP) tidak tercatat,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya