Ragam

Raperda RTRW Pansus RTRW RTRW Kaltim DPRD Kaltim DPTPH Kaltim 

Sinkronkan Luas Lahan Pertanian di Raperda RTRW, Pansus Temukan Ketidaksesuaian dengan Data DPTPH Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, kembali melakukan pertemuan untuk melakukan sinkronisasi data dalam draft RTRW Kaltim 2022-2042. Agenda ini berlangsung di Lantai 1, Gedung E, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (14/11/2022). Hadir dalam agenda ini yaitu Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim.

Ketua Pansus RTRW, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa dalam pertemuan tadi belum ditemukan titik akhir keputusan luasan lahan pertanian nantinya. Sehingga pihaknya masih akan melakukan pertemuan lanjutan.

"Besok masih berlanjut lagi, karena masih ada beberapa yang perlu kita bahas," ucapnya.

Dibeberkan Demmu yang juga sebagai ketua Komisi I DPRD Kaltim hal yang paling krusial menurutnya yaitu mengenai lahan pertanian yang dimana tertera sebesar 42 ribu hektare, namun data yang dimiliki oleh DPTPH Kaltim justru memiliki luasan sebesar 107 hektar. "Nah ini yang lagi mau dicocokkan," jelasnya.

Akan tetapi hal itu tak serta-merta dapat langsung dicantumkan dalam draft yang tersedia, sebab mengenai perubahan itu pihaknya memerlukan dokumen Shapefile (SHP) agar luasan yang ingin diganti dapat secara otomatis diakui. "Jadi SHP ini yang harus disiapkan dulu supaya 107 itu bisa diakui dan menggantikan luasan yang sementara ini tercantum dalam draft," ungkapnya.

Disinggung mengenai target pengesahan yang perlu dikebut serta disahkan pada 2022 ini, Demmu yang juga merupakan politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih tetap optimis dokumen yang berlaku 20 tahun kedepan itu dapat rampung sesuai target yang ditentukan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya