Kutai Timur
BLUD di Kutim Bimtek Penatausahaan Keuangan  Kominfo Kutim 
Ikuti Bimtek, BLUD Wajib Susun Laporan Keuangan
SELASAR.CO, Samarinda - Konsekuensi dari bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah kewajiban memenuhi pertanggungjawaban keuangan dalam bentuk pelaporan. Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Puskesmas BLUD harus mampu, menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalam Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
“Bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLUD dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLUD,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Bahrani saat membuka bimbingan teknis untuk BLUD RSUD Sangkulirang dan Puskesmas se-Kutim mewakili Bupati, di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (15/11/2022) pagi.
Transfer ilmu kali ini menjadi lanjutan beberapa waktu lalu terkait BLUD. Namun kali ini fokus pada penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan. Pasalnya, pengalihan status BLUD RSUD Sangkulirang dan puluhan Puskesmas masih belum lama dilaksanakan. Bahrani menjelaskan, Puskesmas sebagai BLUD diberikan kebebasan dalam meningkatkan pelayanannya ke masyarakat. Sehingga Puskesmas diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Agar penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan oleh BLUD bisa sesuai harapan, maka diberikanlah bimtek terkait.
Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan standar dengan seluruh pertimbangan. Menyangkut penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual. Dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.
Berita Terkait
“Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh,” sebut Bahrani.
Kegiatan bimbingan teknis penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan BLUD ini dirancang khusus untuk memyiapkan SDM keuangan yang handal. Serta mampu menyusun laporan keuangan BLUD sesuai PSAP13/2015. Menyiapkan proses pencatatan dan penatausahaan keuangan yang diperlukan dalam menyusun laporan keuangan.
Kegiatan ini, sambung Bahrani, secara umum memberikan pengetahuan mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SAP yang berlaku. Dengan menggunakan tools (peralatan, red) laporan keuangan untuk memudahkan dalam menyusun laporan keuangan dengan cepat, mudah dan lengkap.
“Serta memberikan tambahan kompetensi SDM keuangan BLUD agar lebih memahami prosedur penyusunan laporan keuangan BLUD sesuai PSAP yang berlaku,” sebut Bahrani disaksikan Sekretaris Dinkes Hariyati, seluruh peserta serta narasumber. (kopi3/TK)
Penulis: Bonar
Editor: Awan