Kutai Timur

Tempat Pembuangan Akhir TPA Batota  DLH Kutim  Kominfo Kutim  UPTD Kebersihan 

Tahun ini Pemkab Kutim Mulai Revitalisasi TPA Batuta



Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batuta.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batuta.

SELASAR. CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan telah melakukan revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batuta agar bisa menampung sampah yang dibuang masyarakat kota Sangatta.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andi Palesangi saat ditemui di Ruang kerjanya pada senin (21/11/2022), menurutnya jika saat ini TPA Batuta sedang dalam tahap pengerjaan revitalisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Jadi nanti di TPA itu, dibagian belakangnya akan dibuatkan lobang lagi. Jadi sampah yang ada di TPA saat ini akan dirapikan kembali kemudian dipindahkan ke belakang,” Kata Andi Palesangi

Diakuinya Revitalisasi TPA tersebut baru bisa dilakukan, setelah pihakny baru mendapatkan kepastian dari Dinas pertanahan dan Penataan Ruang terkait tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah di wilayah tersebut.

“Karena kita juga baru dapat petanya dari Dinas Pertanahan terkait lahan TPA yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah. Dulukan kita belum tau, karena yang kelolah TPA dulu masih di bawah DPU Kutim. Luas lahan kita di TPA kurang lebih ada sekitar 20 hektar yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah.” ungkapnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta agar Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang  Poniso Suryo Renggono, menyelesaikan masalah administrasi surat-menyurat sebagai legal standing dari kepemilikan lahan pemerintah yang sudah dibayar tersebut.

“Segera saja divalidasi surat menyurat lahan TPA Batuta. Karena saat ini baru 6 hektare (Ha) yang dimanfaatkan. Masih ada sekitar 8 Ha yang bisa dimaksimalkan,” kata Ardiansyah memberi instruksi.

Selain itu tapal batas lahan yang ada juga harus dipastikan. Agar lahan yang sudah legal milik Pemkab Kutim ini bisa dikembangkan dan masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Agar ke depan, program DLH Kutim, khususnya pengelolaan sampah bisa bersinergi dengan Pemprov Kaltim dan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas PPR Kutim Poniso Suryo Renggono menjelaskan pihaknya saat ini telah mengerahkan tim untuk penyelesaian administrasi surat-surat lahan-lahan milik Pemkab

“Khusus surat lahan TPA Batuta, sesuai permintaan pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman), akan segera kami tindak lanjuti,” jawab Poniso kepada Bupati.

Kabid Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Sugiyo mewakili kepala dinasnya, menambahkan, dengan dukungan administrasi surat-surat lahan yang aman bakal memuluskan sinergi program dengan Pemerintah Pusat. Artinya TPA Batuta bisa dikembangkan lebih baik dan Pemkab Kutim bisa meminta dukungan sinergi program lingkungan dan pengelolaan sampah kepada Pemerintah Pusat.

Meski memiliki waktu jabatan sebagai kepala daerah yang tak lama, namun Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa dia dan Wabup H Kasmidi Bulang tak mau berpangku tangan menangani pesoalan lingkungan serta sampah. Setidaknya, mulai saat ini program dan sasaran yang ingin dicapai bisa disusun dengan matang mulai dari sekarang. Sebagai bagian dari visi misi Pemkab Kutim “Menata Kutim Sejahtera Untuk Semua.”

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya