Kutai Kartanegara

Saparuddin Pabonglean  DPRD Kukar reses dprd kukar Gerakan Etam Mengaji 

Anggota DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean Gelar Sosper Tentang Gerakan Etam Mengaji



Saparuddin Pabonglean menggelar Sosialosasi Peraturan Daerah (Perda) tentang program Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Al-Quran di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (21/11/2022).
Saparuddin Pabonglean menggelar Sosialosasi Peraturan Daerah (Perda) tentang program Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Al-Quran di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (21/11/2022).

SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Saparuddin Pabonglean menggelar Sosialosasi Peraturan Daerah (Perda) tentang program Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Al-Quran di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (21/11/2022). Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tenggarong, Jafar Shodiq sebagai narasumber.

Saparuddin Pabonglean, menyebut, program GEMA yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuakar ini sangat penting untuk disosialisasikan. Apalagi, program tersebut sudah didasari dengan Perda. Mulai dari peraturan mekanisme pelaksanaanya hingga siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaannya. Hadirnya Perda tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat besinergi dan berkolaborasi untuk mendukung pelaksanaannya.

"Jadi bukan sekedar sebuah formalitas belaka, tapi betul-betul dilakukan dengan penuh kesadaran dengan perencanaan yang matang," ujar Saparuddin.

Sasaran dari program GEMA ini tidak hanya menyasar kepada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. Namun, berlaku untuk seluruh masyarakat, baik itu kepada lembaga-lembaga maupun seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah Kukar.

Program GEMA ini juga menyesuaikan waktu dan kondisi masing-masing. Bagi masyarakat yang mempunyai kesibukan pada waktu siang hari, maka pelaksanaan program tersebut dapat dilakukan usai salat Mahgrib dan Isya.

"Jadi mekanismenya diatur sendiri dan itu nanti masih ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih lanjut. Misalnya, terkait dengan pembiayaan, terkait dengan sertifikasi gurunya dan juga pemberian reward," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya