Kutai Kartanegara
KPU Kukar Pemilu 2024 DPRD Kukar Penataan Daerah Pemilhan 
KPU Kukar Sampaikan Dua Usulan Rancangan Penataan Dapil Pada Pemilu 2024
SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sampaikan dua usulan rancangan penataan daerah pemilhan (Dapil) pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Usulan tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Anggaota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar di Ruang Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Kukar, pada Senin (5/12/2022). Usulan rancangan yang pertama pada Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Tenggarong terdapat 6 kursi, dengan jumlah penduduk 111.964. Kemudian Dapil II yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang dengan jumlah penduduk 71.271, Sebulu 42.407 penduduk dan Muara Kaman 44.616 penduduk, ditetapkan sebanyak 9 kursi. Dapil III yang meliputi Kecamatan Anggana dengan jumlah penduduk 37.272, Muara Badak 48.744 penduduk dan Marang Kayu 28.119 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi. Dapil IV yang meliputi Kecamatan Samboja dengan jumlah penduduk 40.237, Muara Jawa 43.219 penduduk, Sangasanga 20.492 penduduk dan Samboja Barat 30.198 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi. Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Janan dengan jumlah penduduk 73.476 dan Loa Kulu 55.919 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi. Dapil VI yang meliputi Kecamatan Muara Wis dengan 9.461 penduduk, Kenohan 11.987 penduduk, Kembang Janggut 25.290 penduduk, Tabang 12.567 penduduk, Muara Muntai 20.885 penduduk, Kota Bangun 23.301 penduduk dan Kota Bangun Darat 13.859 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi. Sedangkan untuk usulan rancangan yang kedua, Dapil I ditetapkan sebanyak 7 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, Dapil III sebanyak 7 kursi, Dapil IV sebanyak 6 kursi, Dapil V sebanyak 9 kursi dan Dapil VI sebanyak 7 kursi. Dua usulan rancangan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kukar dengan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Tahapannya sekarang kita masih menyampaikan usulan itu. Nanti keputusannya seperti apa, kita melihat hasil uji publik dan tanggapan masyarakat," Ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kukar, Muhammad Amin.
Nantinya para tokoh masyarakat akan diundang untuk menanggapi usulan tersebut dan uji publik akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 16 Desember 2022 mendatang. Amin juga menegaskan, bahwa KPU Kukar tidak berhak untuk menentukan usulan tersebut. KPU hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaksana dan menyusun usulan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi bukan keinginan KPU untuk memutuskan (usulan yang mana yang akan dipilih. Tapi itu benar-benar keinginan masyarakat untuk memilih rancangan satu atau rancangan dua. KPU ini sebagai pelaksana pemilu, hanya menyusun berdasarkan perundang-undangan," jelasnya.
Berita Terkait
Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, menilai, bahwa usulan rancangan itu dibuat berdasarkan dari kondisi jumlah penduduk di masing-masing Dapil. Yakni, adanya penambahan dan berkurangnya penduduk jumlah penduduk di masing-masing Dapil.
"Berpengaruhnya disitu. Jadi misalnya kalau salah satu menurun penduduknya atau tidak bertambah, maka akan bergeser ke Dapil yang sudah ada penambahan penduduknya sangat signifikan, saya pikir begitu," terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan para tokoh-tokoh masyarakat untk memberikan tanggapan terkait dua usulan rancanga panataan Dapil yang telah disampiakan oleh KPU Kukar.
"Penetapan Dapil itu memang ada dua opsi yang ditawarkan ke publik. Tinggal publik menanggapi, baik itu dari tanggapan politik maupun masyarakat secara tertulis, mau menerima atau keberatan. Jadi tanggal 10 Desember 2022, kita undang tokoh masyarakat dan ormas untuk menanggapi pola itu. Uji publik yang akan kita lakukan," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan