Utama
Kapal KM Aditya Pelabuhan Samarinda Hewan liar hewan dilindungi Bekantan BKSDA Kaltim 
Seekor Bekantan Tanpa Pemilik Diamankan di Kapal KM Aditya Saat Sandar di Pelabuhan Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Bekantan termasuk jenis mamalia yang dilindungi dari ancaman kepunahan akibat dari konversi lahan hutan dan degradasi habitat. Namun sayangnya aksi penangkapan hewan endemik pulau Kalimantan dari habitatnya masih kerap terjadi.
Belum lama ini juga dilaporkan telah ditemukan seekor bekantan dalam KM Adhitya saat tengah sandar di pelabuhan Samarinda usai berlayar dari pare-pare. Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh pejabat Karantina Pertanian Samarinda di Pelabuhan Sungai Samarinda. Saat ditemukan, tidak ditemukan siapa pemilik bekantan tersebut.
Berdasarkan undang-undang 21 Tahun 2019, tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina. Bekantan atau Nasaris larvatus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi.
“Ini (bekantan) diamankan tanggal 21 november 2022, hari senin via Kapal Adhitya. Ini diamankan pada saat kapal datang dari pare-pare. Kami duga tidak ada pemilik barang karena tidak ada yang mengetahuinya,” jelas Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda, drh Pradipta Hendra Saputra pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.
Berita Terkait
Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BKSDA terkait lalu lintas satwa juga telah dilakukan di Karantina Pertanian Samarinda, temuan satwa dilindungi ini direspon dengan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kaltim. Serah Terima media pembawa berupa seekor bekantan ini dilakukan di Kantor BKSDA antara drh. Pradipta Hendra Saputra dan Surya Darmawan S.Hut.
"Terkait peredaran TSL (Tanaman dan Satwa Liar) kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya", ujar Hendra.
Ia menambahkan, bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi terkait hal ini sangatlah penting, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) memudahkan UPT pelaksana untuk dapat melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil tindakan karantina yang dilakukan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan