Utama

DPMPTSP Kaltim IKN Nusantara IKN Baru OSS-RBA E-PTSP 

IKN Belum Berpengaruh Signifikan Pengajuan Izin di Kaltim, Januari-November ada 6 Ribuan Izin Diajukan



Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina.
Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, menyebutkan bahwa pembangunan IKN belum berpengaruh signifikan dalam jumlah pengajuan izin di Kaltim.

“Belum terlihat secara signifikan untuk sekarang. Tapi kami berharap itu akan lebih menarik investor nantinya di IKN nanti. Tapi untuk pengurusan perizinan belum signifikan,” ucap Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina.

Terhitung hingga Januari-November 2022 ada sekitar 6 ribu izin yang diajukan ke DPMPTSP Kaltim.

“Kalau tidak salah OSS itu di Januari-November sekitar 6 ribuan. Kalau sektornya macam-macam,” tambahnya.

Hal ini ia sampaikan usai menggelar konsultasi publik tentang perizinan lewat E-PTSP. Selama ini untuk perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari pemerintah pusat.

“Hanya berdasarkan PP 5 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, apabila ada hal-hal dari sisi perizinan ataupun dari rekomendasi yang diperlukan, kemudian tidak terakomodir di dalam OSS RBA maka diperbolehkan untuk OPD teknis seperti DPMPTSP memiliki aplikasi tersendiri,” ujarnya.

Usai dikeluarkannya aturan itu pada tahun 2021, DPMPTSP lalu mengeluarkan aplikasi E-PTSP, hal ini karena ada beberapa hal-hal yang tidak termuat dalam OSS.

“Sementara izin itu diminta ari pelaku usaha, kalau kita tahan kan kasian. Dan ternyata itu juga diperbolehkan dari pusat. Jadi itu perbedaanya antara OSS RBA dan E-PTSP yang kami jalankan di DPMPTSP,” imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut apakah dengan E-PTSP ini akan ada kepastian waktu dalam proses pengurusan perizinan, Andi menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada OPD teknis untuk menyampaikan estimasi masing-masing pengajuan perizinan.

“Kita berulang-ulang sampaikan kepada OPD teknis tolong disampaikan kepada kami karena surat dari kami ini sudah lama. Dan itu bukan yang pertama kali kami sampaikan. Pada saat ada rapat-rapat kita selalu mengingatkan supaya segera dipenuhi kapan durasi waktunya dari OPD teknis. Karena biasanya kendala yang utama dari OPD teknis,” jelasnya.

Meski begitu ia menyebut bahwa OPD teknis tidak bisa disalahkan sendiri. Karena terkadang pelaku usaha saat memasukan permohonan, terkadang tidak lengkap atau persyaratan yang diperlukan tidak sesuai.

“OPD teknis kan tidak bisa membuatkan pertimbangan tenisnya. Harus sesuai itu lagi. Nah sementara pelaku usaha agak sulit misalnya memenuhi persyaratan itu, karena mungkin memerlukan waktu yang lama. Sehingga tadi saya sampaikan agar tolong berikan waktu yang maksimal. Kalau ada permohonan yang tidak bisa dipenuhi persyaratannya oleh pelaku usaha maka ditolak saja. Akhirnya nanti setelah persyaratannya sudah dinyatakan siap baru mereka masukan lagi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya