Kutai Timur

MERIT SISTEM  Sistem Merit Apa itu Sistem Merit Pemkab Kutim 

Terapkan Sistem Merit, 1155 Pejabat kutim Ikut Tes 9 Januari



Sekkab Kutim, Rizali Hadi.
Sekkab Kutim, Rizali Hadi.

SELASAR.CO, Sangatta - Janji Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi untuk menerapkan sistem merit, dalam penempatan pejabat sesuai dengan keahlian dan pendidikan pegawai, ternyata akan ditunaikan. Bahkan untuk penerapkan sistem ini maka ada 1155 pejabat diminta untuk ikut tes pada (9-13 / 1) akan datang.

Bukan hanya pegawai rendahan namun pejabat eselon III, seperti sekeratis dinas, Kabag di lingkungan Setkab Kutim, juga diminta ikut tes tersebut. Termasuk pejabat yang ikut esesmen eselon II untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong, juga masuk dalam daftar pegawai yang diminta untuk ikut tes.

Dimana dalam surat yang di tandatangani Sekkab Kutim Rizali Hadi disebutkan, tujuan sistem ini untuk pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi, sehingga diterapkan sistem merit yang diperoleh melalui pelaksanaan Manajemen Talenta.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN, pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural pegawai ASN diperoleh melalui Uji Kompetensil Penilaian Kompetensi sehingga menghasilkan Pemetaan Kompetensi PNS sebagai dasar mengambil kebijakan dalam hal pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi sampai dengan promosi.

Karena itu, pemerintah Kutim melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur akan melaksanakan Pemetaan Kompetensi Kepegawaian Negara. Peserta Penilaian Kompetensi Tahap Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional serta Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kutim, dengan menggunakan metode Asessment Center oleh BKN. Pemetaan Kompetensi menggunakan Computer Asissted Test (CAT) BKN, yang pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan (9-13/ 1/ 2023) di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Sebelumnya, Rizali Hadi mengatakan, penempatan pegawai ke depan, terutama pejabat, harus berdasarkan sistem merit. Artinya, menenpatkan pegawai sesuai dengan kompetensi, pendidikan dan pengalaman, serta kinerja itu sendiri.

Diharapkan, dengan sitem ini, maka kinerja akan lebih tepat, sehingga dengan kinerja yang baik, maka visi misi Bupati dan Wakil Bupati akan tercapai dengan baik.

“Dibanyak daerah, sistem merit ini sudah diterapkan. Termasuk di Semarang. Hasilnya bagus, karena kinerjanya bagus, capaian visi misi pemerintah tercapai,” katanya saat itu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya