Utama

Pemalsuan Izin Pansus Pertambangan DPRD Kaltim  Pansus Pertambangan dprd kaltim Pansus Investigasi Tambang  Izin Usaha Pertambangan  Izin Usaha Pertambangan Palsu IUP Palsu 

Sudah Ada 2 Calon Tersangka Terkait 21 IUP Palsu di Kaltim



Aktifitas pengangkutan batubara di Kalimantan Timur (Foto/yoghy Irfan)
Aktifitas pengangkutan batubara di Kalimantan Timur (Foto/yoghy Irfan)

SELASAR.CO, Samarinda - Persoalan proses penerbitan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat palsu semakin menunjukan titik terang. Pasalnya usai dikabarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh pihak Inspektorat Kaltim kepada pihak kepolisian pada 11 November 2022 lalu, beredar kabar bahwa saat ini sudah ada 2 calon tersangka yang akan ditetapkan atas kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Investigasi Tambang, M Udin. Penetapan 2 orang calon tersangka kasus 21 IUP palsu ini dilakukan usai Polda Kaltim proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

“Beberapa instansi sudah diminta keterangan oleh kepolisian berkaitan dengan hal tersebut. Yang kami dengar dari dinas yang terkait bahwa ada dua calon tersangka yang kemungkinan akan diterapkan oleh Polda Kaltim. Siapa itu, ya nanti masih dalam proses penyidikan,” ujar Udin pada Selasa (27/12/2022).

Dirinya menyebutkan bahwa dalam kasus ini Pansus hanya sampai pada ranah untuk memastikan bahwa alur surat menyurat dan sebagainya benar. Sementara masalah penyelidikan dan penyidikan berada di kepolisian. Meski begitu ia menyebut bahwa pansus akan menyiapkan kunjungan ke lokasi 21 IUP tersebut.

“Salah satunya yang ada yang di Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya