Kutai Kartanegara
RTRW Samboja samboja barat IKN Nusantara IKN Baru RTRW Kukar 
Pemkab Kukar Akan Konsultasi Kepada Kementerian ATR/BPN Soal RTRW Samboja dan Samboja Barat
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam waktu dekat ini. Konsultasi tersebut untuk mencari kepastian soal pemetaan wilayah Samboja dan Samboja Barat yang disebut telah masuk dalam peta Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menimbulkan tidak dapatnya dua kecamatan tersebut diakomodir dalam Program Badan Pembentukan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023.
"Sejumlah fraksi menyampaikan agar dilakukan konsultasi ke kementerian. InsyaAllah, Rabu (18/1/2023) ini kesana, terkait dengan beberapa poin tersebut," ujar Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Tentu dengan tidak diakomodir nya dua kecamatan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi terhadap pemasukan keuangan Kukar yang dihasilkan Kecamatan Samboja dan Samboja Barat. Apalagi, dua kecamatan tersebut termasuk wilayah yang berkontribusi dalam Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kukar. Oleh karena itu, Pemkab akan meminta kejelasan dari Kementerian ATR/BPN terkait dengan soal dana bagi hasil. Akibat tidak diizinkannya dua kecamatan tersebut masuk dalam Raperda RTRW membuat Kukar menjadi dilema. Sebab, jika masuk dalam peta wilayah IKN, dua kecamatan tersebut tidak dapat menerima suntikan dana dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
"Dilematis sebenarnya. Tapi saya rasa sih proses transisi, itu tidak instan dan enggak bisa dalam waktu hitungan bulan. Saya yakin, satu atau dua tahun itu masih proses transisi yang harus dikejar," katanya.
Berita Terkait
"Kita dari Pemkab akan mengikuti instruksi pusat, apa pun keputusannya," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan