Hukrim
Istri Bunuh Suami  Kasus Pembunuhan  Rekonstruksi Pembunuhan  Rekonstruksi  Kronologi Pembunuhan  Inafis Polres Samarinda 
Rekonstruksi Pembunuhan di Loa Buah, Istri Pukul Suami dengan Kayu Berkali-kali
SELASAR.CO, Samarinda - Telah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP) aksi pemukulan berujung meninggal dunia di Jalan Ekonomi, Gang Gunung Putri, RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Terlihat dalam rekonstruksi tersebut selain aksi pemukulan, juga terdapat adegan aksi pembekapan dengan bantal yang dilakukan terduga pelaku kepada korban di area ruang tengah rumah.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara mengatakan ada 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini.
"Hari ini kami telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan aksi pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Rekonstruksi menampilkan 36 adegan dari tim inafis Polresta Samarinda," jelasnya pada hari ini Kamis (19/1/2023).
Berita Terkait
Dalam rekonstruksi ini, terduga pelaku dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan demi adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pemeran dilakukan langsung (oleh terduga pelaku), dan korban diperankan oleh anggota kami," tambahnya.
Hingga saat ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 44 uu nomor 23 tahun 2013 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu mengatakan untuk penetapan pasal yang dikenakan masih dalam ranah penyidik.
"Nanti kan berkas perkara akan diserahkan ke kami untuk diperiksa secara materil maupun formil. Kalau tadi sudah tergambar lah bagaimana tindak pidana dilakukan," terangnya.
Kronologi Sebelum Kejadian
Sebelumnya dilaporkan seorang wanita bernama Siti Arnani (54), memukul suaminya sendiri yaitu Napiah (50) dengan alu (ulin tumbukan padi) berulang kali hingga tewas di TKP. Aksi ini diduga dilakukan Siti karena tersulut emosi imbas tuduhan sang suami yang menyebut sang istri selingkuh.
Sebelum melancarkan aksinya, Siti diketahui lebih dulu menerima ancaman dari sang suami yang nyaris gelap mata dengan mengancam akan membunuh istrinya dan anak-anaknya pada pagi hari.
Ancaman itu bukanlah bualan semata, lantaran pria 50 tahun itu sudah mengasah parangnya. Untungnya beberapa menit berselang emosi Nafiah mereda dan dia memilih untuk tidur di ruang tamu.
Terbayang-bayang dengan ancaman dari sang suami membuat Siti Arnani tidak dapat tidur nyenyak. Beberapa jam berselang, tepatnya pada pukul 05.15 WITA, wanita 52 tahun itu mengambil Alu yang terbuat dari kayu Ulin dan kemudian menghantamkannya ke area kepala dan tubuh suaminya yang tengah tertidur pulas. Tumbukan yang dilakukan berkali-kali itu membuat Nafiah tewas seketika.
Sadar dengan perbuatannya itu, kemudian Siti Arnani menghubungi anaknya yang tinggal di rumah berbeda dan mengungkap hasil perbuatannya tersebut. Setibanya sang anak di rumah, wanita paruh baya ini langsung mendatangi Ketua RT setempat guna menyerahkan diri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menghantamkan Alu ke bagian tubuh suaminya sebanyak 10 kali dan menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.
"Pukulan terjadi berkali-kali ke seluruh area tubuh korban, karena di satu sisi pelaku takut, serta di sisi lainnya tindakan pelaku sudah diluar kontrol. Itu diakui oleh yang bersangkutan (pelaku)," ucap Ary Fadli, Kamis 29 Januari 2023 lalu.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan