Kutai Timur
BPKAD Kutim Kejati Kaltim OTT Operasi Tangkap Tangan Pidana Khusus Geledah Kantor 
Tim Penyidik Kejati Kaltim Sita 82 Dokumen dan Bukti Elektronik Di Kantor BPKAD Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/1/2023) mengamankan sebanyak 82 dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan selama kurang lebih 8 jam di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim).
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH serta didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, menggeledah sejumlah ruangan seperti Ruang Kepala BPKAD, Ruang Bidang Anggaran dan beberapa ruang lainnya.
Usai melakukan penggeledahan yang dilakukan bersama dengan anak buahnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH didampingi Kejari Kutim Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan jika tim penyidik kejaksaan tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kutim.
“Penggeledahan dan penyitaan ini guna mencari dan menemukan seluruh dokumen, surat-surat dan barang bukti elektronik dalam rangka penaganan dugaan tindak pidana korupsi, pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua, yang pada tanggal 22 Oktober 2022 kami tingkatkan ke penyidikan” terangnya kepada sejumlah awak media.
Berita Terkait
Dibeberkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur menyita sebanyak 82 Dokumen dan dua barang bukti ekeltronik. “kami menyita 82 Dokumen dan barang bukti elektronik,” Bebernya kepada sejumlah awak media
Selanjutnya “terkait adanya sejumlah uang yang kami dapatkan, itu akan kami tindak lanjuti, lebih lanjut. Kenapa karena yang kami tangani ini adalah perkara ditahun 2019. Sedangkan uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan ditahun 2023 ini. Tentu kami akan menelusuri sampai tuntas terkait dengan temuan tersebut apakah ada kaitan atau tidak,” Terangnya kepada sejumlah awak media.
Meski sejumlah awak media sempat menanyakan berapa jumlah nominal angka yang ditemukan, Namun Asisten Pidsus Kaltim Romulus Haholongan enggan membeberkan nominalnya, dan mengaku akan menelusuri temuan tersebut hingga tuntas.
“Itu tadi saya sampaikan penaganan perkara ini adalah penaganan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 lalu. Sedangkan penggeledahan dan peyitaan yang kami lakukan pada tahun 2023. Temuan kami tentu akan kami telusiri hingga tuntas, apakah ada kaitan atau tidak,” Terangnya.
Selain melakukan penggeledahan, diakuinya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang dianggap mengetahui masalah ini. “Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan dikasi. Mereka yang kami periksa juga semua kooperatif,” Terangnya.
Meskipun mengaku hanya mengamankan 82 berkas, namun beberapa dari staf Kejati, terlihat keluar membawa 3 koper. Diduga, koper ini berisi dokumen terkait dugaan korupsi yang sedang disidik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah mengakui jika dalam penggeledahan tersebut pihaknya hanya membantu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan sejumlah data-data yang dibutuhkan maupun keterangan yang kami ketahui terkait permasalahan pembayaran ganti rugi koperasi pegawai negeri Tuah Bumi Untung Benua yang berada di Rawah Gabus pada tahun 2018.
“Baru terbayar di 2019, sementara didalam perjalanannya ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan, makanya ditindaklanjuti oleh tim Kejati. Jadi tadi tidak hanya teman-teman BPKAD, Bappeda juga ada serahkan data kesini,” Terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku akan selalu koperatif dan selalu siap ketika akan dilakukan pemeriksaan Kembali oleh Kejati Kaltim. Lebih lanjut, Teddy menyebut, jika pembebasan lahan tidak ada persoalan namun yang menjadi masalah yakni adanya rencana dari koperasi pegawai untuk membangun perumahan pada masa awal-awal Kutim berdiri.
“Nah cuman pemerintah ini digugat karena tidak selesai, entah waktu itu kontraktornya meninggal atau bermasalah sehingga digantikan oleh yang lain. Nah oleh yang lain ini, sepertinya yang bermasalah,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan pemerintah tidak ada kewajiban untuk membayar. Yang ada, berdasarkan amar putusan yakni tergugat 1, dimana pihak koperasi lah yang seharusnya membayar. Hal itulah yang diduga menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan teman-teman Kejaksaan Tinggi, bahwa pemerintah tidak harus membayar itu, kenapa dibayarkan?. Cuma diamar putusan (pemerintah) itu termohon 2, itu lho. Nah disinilah sepertinya ada terjadi kesalahan,” tambah Teddy.
Penulis: Bonar
Editor: Awan